Manajemen Kartu Prakerja Menang Gugatan LP Kita Mahir, Ini Perkaranya

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Agu 2024, 12:14 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 12:14 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja.

Sebelumnya, LP Kita Mahir melayangkan gugatan kepada MPPKP atas keluarnya Surat Keputusan Direktur Eksekutif MPPKP yang mencabut Penetapan LP Kita Mahir dari ekosistem Prakerja.

Dikutip dari Keterangan Manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja, Kamis (22/8/2024) SK Pencabutan ini dikeluarkan atas dasar temuan pelanggaran penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh LP Kita Mahir.

Sejak tahun 2020, MPPKP sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Prakerja Pasal 19 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Prakerja Pasal 53, MPPKP menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Setelah surat panggilan sidang diterima oleh MPPKP pada bulan April 2024, MPPKP bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI telah mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan persiapan hingga putusan perkara sebagaimana dimaksud.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Lebih lanjut, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat (MPPKP) mengenai gugatan yang diajukan LP Kita Mahir adalah prematur.

Gugatan Diajukan LP Kita Mahir

Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh LP Kita Mahir tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pelatihan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan demi menjaga integritas dan tercapainya tujuan Program Kartu Prakerja yaitu untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Di samping itu, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen melakukan asesmen terhadap Lembaga Pelatihan dan Program Pelatihan sebelum mereka bergabung ke dalam ekosistem Prakerja. Terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan yang diterima, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen yang berbeda-beda untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan.

MPPKP tidak ragu untuk menempuh/menjalankan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi pelaksanaan tata kelola dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asyik, Program Kartu Prakerja Bakal Lanjut di Era Prabowo-Gibran

Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa Program Kartu Prakerja akan terus berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Iya," ujar Airlangga singkat saat ditemui di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa kehadirannya di istana untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pencapaian Program Kartu Prakerja.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah meminta agar program ini tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Saya laporkan mengenai Prakerja, capaian-capaiannya baik, dan Presiden juga minta agar program ini masuk dalam APBN 2025," jelas Airlangga.

Kuota Kartu Prakerja 2024

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2024 dengan kuota 1,1 juta peserta, yang dimulai dengan pembukaan gelombang penerimaan ke-63 sejak 23 Februari lalu.

Dalam skema normal saat ini, setiap peserta Prakerja akan menerima manfaat sebesar Rp4,2 juta per orang, yang terdiri dari Rp3,5 juta untuk pelatihan, Rp600 ribu insentif, dan Rp100 ribu setelah mengisi survei.

 


Kolaborasi Banyak Lembaga Pelatihan

Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Pada tahun 2024, Program Prakerja akan berkolaborasi dengan lebih banyak lembaga pelatihan untuk menyediakan pelatihan berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Program ini juga memperluas jangkauannya ke masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, serta mendorong partisipasi lembaga pelatihan dari berbagai daerah.

Selain itu, Program Prakerja akan menambahkan mode pelatihan asynchronous berupa pembelajaran mandiri. Metode ini memungkinkan peserta mengakses pelatihan sesuai alur yang telah ditentukan, tanpa dapat dilewati atau dipercepat.

Meskipun memberikan fleksibilitas lebih, mode ini menuntut komitmen personal yang lebih tinggi dari para peserta.

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya