Mediasi dengan Clairmont Gagal, Food Vlogger Codeblu Harus Ganti Rugi Rp5 Miliar?

Mediasi antara Clairmont dan food vlogger Codeblu gagal mencapai kesepakatan, membuat proses hukum lanjutan atas dugaan kerugian yang ditimbulkan.

oleh Dyah Ayu Pamela Diperbarui 19 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 19:00 WIB
Food Vlogger Codeblu alias William Anderson
Food Vlogger Codeblu alias William Anderson. (Dok: IG https://www.instagram.com/reel/DGd6JzvhTXl/?igsh=MWR4bnYycTVybWtwMQ==)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mediasi antara Clairmont Patisserie dan food vlogger Codeblu atau William Anderson yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025, gagal mencapai kesepakatan. Meskipun Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf, kedua belah pihak tidak dapat menemukan titik temu terkait besaran ganti rugi Clairmont.

Mengutip dari laman Merdeka, Rabu (19/3/2025), Clairmont menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar, yang mereka klaim sebagai kerugian akibat unggahan video review Codeblu yang dianggap merugikan reputasi dan bisnis mereka. Menurut audit internal Clairmont, kerugian ini mencakup kerugian materiil serta penurunan nilai merek, termasuk hilangnya kontrak kerja sama dengan beberapa mitra bisnis setelah video tersebut viral.

Pihak Clairmont menyatakan bahwa mereka telah mengalami penurunan penjualan yang signifikan, terutama selama periode Natal dan Tahun Baru. Dengan kegagalan mediasi ini, Clairmont memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu, setelah sebelumnya mereka telah melaporkan dugaan hoaks yang merugikan pada Desember 2024.

Sebelumnya, mengutip dari Kanal News Liputan6.com, 15 Maret 2025, polisi mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok. Kasus ditangai oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan PT PHL, sebagai pelapor merasa dirugikan karena video viral di TikTok. Toko roti tersebut dituduh memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan, serta memiliki proses produksi yang tidak higienis serta dituding ada tikus dan bahan baku kedaluwarsa.

Promosi 1

Codeblu Didakwa Pasal UU ITE

Food Blogger Codeblu Buat Permintaan Maaf Terkait Konten Toko Roti
Food Blogger Codeblu Buat Permintaan Maaf Terkait Konten Toko Roti. (Dok: IG @codebluuuu https://www.instagram.com/p/DGioZAHB_yB/)... Selengkapnya

William Anderson dituntut atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE. "Apa yang dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan. "Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. "Kami juga izin memberikan imbauan, hati-hati, bijak ber-medsos, kita gunakan medsos dengan baik, jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati akan berdampak ya kalau kita tidak bijak, menggunakan medsos," ucap dia.

Petisi untuk Boikot Codeblu

Restoran di Lampung Pasang Stiker Foto Larangan Food Blogger Codeblu Masuk
Restoran di Lampung Pasang Stiker Foto Larangan Food Blogger Codeblu Masuk. (Dok: TikTok @kiyo.libare)... Selengkapnya

Setelah kasus Codeblu dan Clairmont viral, petisi boikot terhadapnya menyebar luas di media sosial, khususnya oleh para pengusaha kuliner yang khawatir akan dirugikan dengan ulasannya. Bukan hanya di Jakarta, seruan itu sampai ke Lampung hingga membuat sebuah restoran memasang stiker foto yang melarang Codeblu masuk ke tempat makan tersebut.

"Semua code code blue orange red, beserta code code pacar yang bikin pusing dilarang masuk #kiyolibare #codeblue," tulis akun TikTok @kiyo.libare pada Jumat, 7 Maret 2025.

Stiker tersebut mencetak foto Codeblu, lalu memberinya tanda bulat dan silang sebagai simbol larangan. Foto serta tulisan yang tertera ditempel di kaca pun cukup besar, hingga siapa pun dapat melihatnya.

Mengulik lebih jauh, restoran tersebut bernama Kiyo Libare, beralamat di Jl Prof M Yamin No 32, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Lokasinya disebutkan dekat Tugu Adipura. 

Tampaknya warganet sudah paham siapa sosok Codeblu yang viral dan menanggapi unggahan. "jgn cuma muka codeblue aja, yg cwek nya mana🤔🤔," seru seorang warganet. 

 

Warganet Dukung Boikot Codeblu

Kronologi Codeblu Dibanjiri Boikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan
Kronologi Codeblu Dibanjiri Boikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan. (Dok: IG https://www.instagram.com/codebluuuu/)... Selengkapnya

"food vlogger yg paling sehat, bener, jujur tur banyak wejangannya yg nambah pengetahuan adalah RIA SW, one and only🥰 the best nonton dr zaman sekolah tiap hari jumat sampe sekarang dah kerja nontonnya dia terus walau sering hiatus🥺," balas yang lain. 

"zaman dulu alm pak Bondan sangat beretika dalam review. beliau menjaga banget jgn sampai pemilik usaha dirugikan. gaya review enak dan kalau liat beliau makan pokoknya jd pengen makan," balas warganet lain.

Masih terkait Codeblue, beredar kabar bahwa konten kreator itu meminta bayaran mengikuti hitungan dolar Amerika. Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun Threads @triavelers11. 

Tarif Codeblu yang terungkap yaitu mencapai 2.000 USD atau setara Rp32,6 jutaan. "Sbg anak hospitality ketawa pas code blue blg 5 star micheline or fine dining. Bloody hell, as a chef i feel ashame. Kok bisa orang ga ada qualified modal congor doang bisa jadi food reviewer tarif 2000 usd pulak," tulis akun tersebut pada 3 Maret 2025. 

 

Infografis Oleh-oleh Makanan khas Indonesia
Infografis Oleh-oleh Makanan khas Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya