OJK Beberkan Kesiapan Industri Multifinance Sambut Pemerintahan Baru

OJK mengaku kesiapan industri multifinance dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pasca pergantian pemerintahan cukup positif.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Sep 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 16:00 WIB
Seputar Biaya Produksi
Ilustrasi Biaya Produksi Credit: pexels.com/BreakingPic

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kesiapan industri multifinance dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal pasca pergantian pemerintahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan kesiapan industri multifinance dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pasca pergantian pemerintahan cukup positif.

Hal itu  tercermin dari beberapa parameter keuangan yang tumbuh positif pada posisi Juli 2024, antara lain aset meningkat sebesar 9,73% yoy menjadi Rp576 triliun; Piutang Pembiayaan tumbuh sebesar 10,53% yoy menjadi Rp494,10 triliun; dan Sumber pendanaan meningkat sebesar 12,85% yoy menjadi Rp381,36 triliun.

"Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK Lembaga Pembiayaan yang merupakan turunan dari UU P2SK," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Pemanfaatan Teknologi

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) ini antara lain mengenai pemanfaatan teknologi di Perusahaan Pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi.

Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, yang menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Jawaban

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikutip dari laman OJK, roadmap ini tidak hanya berperan sebagai panduan jangka panjang, namun juga dapat menjawab bagaimana kita dapat meraih peluang dan menghadapi ta​ntangan di industri perusahaan pembiayaan selama 5 tahun ke depan. 

Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ini merupakan living document yang akan terus menyesuaikan dengan dinamika perekonomian dan industri perusahaan pembiayaan, sehingga ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian program kerja yang terdapat dalam roadmap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya