Liputan6.com, Jakarta - Pemegang permanent resident (PR) atau pemegang izin tinggal tetap Singapura bebas visa masuk Indonesia melalui delapan pelabuhan di Kepulauan Riau. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata.
Adapun pemegang permanent resident Singapura bebas visa masuk Indonesia seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Baca Juga
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Guntur Sakti seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
"Alhamdulillah dan apresiasi kami sampaikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang telah menerbitkan SE tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura," ujar Guntur di Tanjungpinang, Selasa pekan ini.
Guntur menuturkan, SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura. Dalam SE ini ditegaskan pemegang PRÂ Singapura mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah Kepri, yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Guntur juga menuturkan kriteria orang asing pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini, antara lain memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.
"Pemegang permanent resident Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan," kata dia.
Dampak Positif bagi Kepri
Guntur mengharapkan kebijakan bebas visa kunjungan ini dapat memberikan dampak positif bagi Kepri, seperti meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan atau border tourism.
Selain itu, ia juga berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan para Kepala Kantor Imigrasi Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi serta menyosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang permanent resident Singapura dan kepada para stakeholder terkait.
Dispar Kepri, kata Guntur, siap bekerja sama untuk menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif. "Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata Kepri," sebut Guntur.
Advertisement
Pemegang Visa Turis Bisa Melamar Kerja Selama di AS? Ini Penjelasannya
Sebelumnya, banyak yang bertanya-tanya apakah pemegang visa bisnis (B-1) dan turis (B-2) Amerika Serikat dapat melamar pekerjaan dan hadir dalam proses wawancara.
Jawabannya adalah iya, menurut lembaga imigrasi AS dalam sebuauh tweet. Namun, pelamar harus memerhatikan sejumlah persyaratan.
"Banyak orang bertanya apakah mereka bisa mencari pekerjaan baru saat berstatus B-1 atau B-2. Jawabannya iya. Mencari pekerjaan dan melakukan wawancara adalah kegiatan yang diizinkan oleh pemegang B-1 atau B-2," kata Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) dalam serangkaian tweet, seperti dikutip dari laman Live Mint, Jumat (24/3/2023).Â
Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing individu. Yang paling utama, status visa B-1 dan B-2 mereka harus diubah sebelum memulai pekerjaan baru.
USCIS juga mencatat kekeliruan yang sering beredar untuk skenario di mana ketika pekerja non-imigran diberhentikan dari tempat kerjanya. Ketika hal itu terjadi individu tersebut berasumsi bahwa tidak ada piiihan lain selain meninggalkan AS dalam waktu 60 hari.
Lembaga Imigrasi AS tersebut mengatakan bahwa sejatinya, para individu tersebut memiliki sejumlah opsi saat skenario tersebut terjadi.
Ketika pekerja non-imigran diberhentikan, baik secara sukarela atau terpaksa, mereka biasanya dapat mengambil salah satu pilihan berikut, dan jika memenuhi syarat, tetap bisa tinggal secara resmi di Amerika Serikat jika:
- Mengajukan permohonan untuk perubahan status non-imigran
- Mengajukan permohonan untuk penyesuaian status
- Mengajukan permohonan untuk dokumen izin kerja dalam "keadaan khusus"
- Dapat menjadi penerima manfaat dari permintaan pergantian tempat kerjaÂ
Harus Menentukan Pilihan selama Masa Tenggang
USCIS menambahkan, jika pekerja tidak mengambil tindakan dalam masa tenggang, individu serta tanggungannya perlu meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari, atau ketika masa berlaku tinggal mereka berakhir.
Pada saat yang sama, USCIS mengatakan bahwa sebelum memulai pekerjaan baru, petisi dan permintaan perubahan status dari B-1 atau B-2 menjadi status resmi pekerjaan harus disetujui, dan status baru harus sudah berlaku.
Jika permohonan untuk perubahan status ditolak, atau permohonan untuk pekerjaan baru diajukan di konsulat atau di pemberitahuan imigrasi, individu tersebut harus meninggalkan Amerika Serikat dan ditempatkan pada klasifikasi yang memenuhi syarat pekerjaan sebelum memulai pekerjaan baru.
Â
Advertisement