Ini Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di e-Tax Court, Mulai dari Pendaftaran hingga Putusan

Selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sejak 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak telah meluncurkan Sistem Informasi bernama e-Tax Court.

oleh Fachri pada 15 Okt 2024, 11:00 WIB
Diperbarui 17 Okt 2024, 18:17 WIB
Pengadilan Pajak.
e-Tax Court Support Loket. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia selalu menjadi fokus utama dalam sistem perpajakan. Dengan kompleksitas aturan yang berlaku, sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak seringkali tidak dapat dihindari.

Salah satu instrumen yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut di Indonesia adalah Pengadilan Pajak. Lembaga peradilan yang berwenang memeriksa serta memutus sengketa pajak di Indonesia itu pun terus mempercepat penyelesaian perkara.

Selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sejak 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak telah meluncurkan Sistem Informasi bernama e-Tax Court. Hal itu juga langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan.

Para pihak pun hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Pajak. Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu diunggah pada sistem, sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya pencetakan dan perbanyakan dari dokumen-dokumen tersebut.

Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis.

Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.

Proses e-Tax Court

Pengadilan Pajak.
User interface e-tax court. (Foto: Istimewa)

Pendaftaran Akun

Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum, serta dapat dimanfaatkan oleh terbanding/tergugat.

Namun untuk mengakses semua layanan yang tersedia, para pihak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon penggunanya untuk memiliki akun.

Hal ini ibaratnya sebagai kunci untuk membuka semua layanan yang tersedia. Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu melakukan penggungahan beberapa dokumen guna dapat diproses pengajuannya oleh pengadilan. 

Adapun dokumen yang diunggah adalah berupa surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/Paspor. Kemudian pengadilan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi paling lama dalam waktu tiga hari ke alamat email yang terdaftar.

Pengajuan Banding atau Gugatan

Banding atau gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap keputusan atau surat penagihan pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa perpajakan, dan mengingat tren sengketa yang terus bertambah tiap tahunnya, maka diperlukan upaya modernisasi untuk mempercepat proses tersebut.

Apabila sebelumnya pemohon banding/penggugat menyampaikan surat banding atau surat gugatan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos, dengan adanya e-Tax Court, proses tersebut dapat berlangsung di mana saja. Pemohon banding/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat tersebut pada sistem tanpa harus mengirimkan berkas fisik dan juga menyerahkan softcopy yang berupa CD/flash disk.

Selain itu, untuk pengajuan manual, bukti pengajuan banding tersebut baru akan dikirimkan oleh pengadilan dalam jangka waktu dua minggu melalui pos. Namun e-Tax Court akan langsung mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar setelah proses pengunggahan permohonan selesai dilakukan.

Proses e-Tax Court

e-Tax Court.
Infografis proses e-Tax Court. (Foto: Istimewa)

Persiapan Persidangan

Berbeda dengan peradilan pada umumnya yang melakukan replik duplik di persidangan, hukum acara Pengadilan Pajak mengatur proses tersebut sebelum sidang dilakukan. Hal itu dimulai dari pengajuan surat banding/gugatan yang nantinya akan dijawab oleh terbanding/tergugat melalui surat uraian banding/surat tanggapan, dan ditutup dengan surat bantahan oleh pemohon banding/penggugat. 

Semua proses ini melalui administrasi oleh pengadilan untuk kemudian pengadilan mengirimkan salinan surat dan memintakan jawaban atas surat tersebut di mana jangka waktu administrasi, pengiriman kepada para pihak, dan jangka waktu menjawab surat ini cukup lama.

e-Tax Court memberikan sarana kepada pengguna agar masing-masing surat tersebut dapat diakses begitu pihak lawannya mengunggah pada sistem. Artinya, proses ini dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu proses administrasi dan pengiriman salinan terlebih dahulu namun langsung bisa dilihat dan diunduh guna melanjutkan proses penyusunan jawaban surat.

Putusan 

Apabila sebelumnya sidang pembacaan putusan dilakukan dalam persidangan, dengan adanya e-Tax Court, pengucapan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan putusan akan diunggah pada sistem dan para pihak akan langsung dapat mengakses putusan tersebut.

Sebelumnya, salinan tersebut baru akan dikirimkan pengadilan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diucapkan. Tentunya e-Tax Court memangkas jangka waktu yang cukup banyak sehingga para pihak dapat lebih cepat menerima layanan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya