Indonesia jadi Negara Paling Banyak Libur di Asia Tenggara, Ini Datanya

Indonesia menjadi negara dengan jumlah hari libur paling banyak di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Melansir situs asean.org, Indonesia memiliki jumlah hari libur sebanyak 27 hari pada 2024 lalu.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Okt 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 13:30 WIB
ilustrasi kalender (Foto By AI)
ilustrasi kalende. Indonesia menjadi negara dengan jumlah hari libur paling banyak di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Melansir situs asean.org, Indonesia memiliki jumlah hari libur sebanyak 27 hari pada 2024 lalu.r (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi negara dengan jumlah hari libur paling banyak di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Melansir situs asean.org, Indonesia memiliki jumlah hari libur sebanyak 27 hari pada 2024 lalu.

Posisi kedua ditempati oleh Kamboja dengan jumlah 21 hari libur nasional. Kamboja memiliki beberapa perayaan penting seperti Tahun Baru Khmer, Pchum Ben, dan Hari Kemerdekaan. 

Myanmar menempati posisi ketiga dengan jumlah libur 19 hari. Myanmar memiliki sejumlah perayaan hari besar yang umumnya terkait dengan hari besar agama Budha.

Selanjutnya, Filipina dan Thailand sama-sama memiliki 18 hari libur nasional dengan menduduki posisi keempat. Di susul, Brunei Darussalam dan Malaysia juga memiliki jumlah hari libur nasional yang sama, yaitu 16 hari.

Selanjutnya ada Vietnam dengan 15 hari libur nasional, sedangkan Singapura memiliki 11 hari. Laos menjadi negara ASEAN dengan hari libur nasional paling sedikit yaitu hanya 9 hari sepanjang tahun 2024.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia kembali menetapkan jumlah hari libur sebanyak 27 hari. Ketentuan hari libur tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berikut daftar hari libur negara di Asia Tenggara:

  1. Indonesia 27 hari libur 
  2. Kamboja  21 hari libur 
  3. Myanmar 19 hari libur
  4. Filipina 18 hari libur
  5. Thailand 18 hari libur
  6. Brunei Darussalam 16 hari libur 
  7. Malaysia 16 hari libur 
  8. Vietnam 15 hari libur
  9. Singapura 11 hari libur
  10. Laos  9 hari libur 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari!

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/tigerlily713)

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

 

 

 

 

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  • Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
  • Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
  • Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
  • Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret
  • Libur Idul Fitri 1446 Hijriah pada 1 April 2025
  • Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
  • Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
  • Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
  • Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
  • Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
  • Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
  • 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
  • Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
  • Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
  • Kelahiran Yesus Kristus (Natal) 25 Desember 2025

Daftar Cuti Bersama 2025

  • Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2596 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Surat Edaran Menaker

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender. (Photo by Freepik)

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya