Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh Kirim Ratusan Karangan Bunga ke MK dan Polri

Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2024, 21:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 21:15 WIB
Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sejak pagi ratusan karangan bunga berdatangan ke Mabes Polri dari berbagai serikat buruh dari seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sejak pagi ratusan karangan bunga berdatangan ke Mabes Polri dari berbagai serikat buruh dari seluruh Indonesia.

Karangan bunga untuk Kapolri banyak bertuliskan ucapan terima kasih dari buruh atas ruang demokrasi yang terjaga dengan baik. Sementara di MK, karangan bunga memenuhi bagian depan Gedung MK bertuliskan ucapan terima kasih atas keadilan untuk perjuangan buruh.

Dikesempatan yang sama, dua pimpinan buruh terbesar di Indonesia yaitu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Andi Gani menjelaskan, karangan bunga dari buruh seluruh Indonesia untuk Kapolri merupakan bentuk apresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih atas ruang demokrasi yang terjaga sampai saat ini.

Andi Gani berharap kerjasama sinergisitas antara Polri dengan buruh Indonesia akan terjaga

"Terasa sekali ruang demokrasi sampai tingkat kabupaten/kota, buruh dapat menyampaikan pendapat dengan aman tanpa ada tekanan apapun dari aparat kepolisian," kata Andi Gani.

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini menilai, pendekatan dialog yang difasilitasi Polri sangat membantu penyelesaian berbagai masalah industrial.

"Saya bersama Bung Said Iqbal dan 15 pimpinan buruh lainnya mengucapkan terima kasih atas ruang demokrasi yang luar biasa di Indonesia. Kami bisa menyampaikan pendapat dengan aman dan bebas. Kemenangan buruh di MK bahkan telah mendapat pengakuan dari dunia internasional," jelasnya.

 

Komitmen Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia berkomitmen buruh akan terus menjaga kondusifitas keamanan dan produktivitas dalam negeri. Menurutnya, semua itu harus menjadi tanggung jawab semua elemen termasuk Pemerintah dan pengusaha.

"Sekali lagi saya atas nama buruh Indonesia mengucapkan terima kasih. Sangat luar biasa komunikasi kami dengan Pak Kapolri dan jajarannya, tidak ada sekat apa pun, kita dapat bercerita. Jadi, Polri bukan hanya menjaga keamanan tapi mencapai solusi yang baik dengan kapasitasnya," ucapnya.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi buruh dari berbagai daerah yang telah menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.

"Memanfaatkan ruang untuk berekspresi dengan tertib adalah bukti kemajuan demokrasi di Indonesia, dan harapan kami adalah agar aksi-aksi damai ini menjadi contoh bagi yang lain," kata Kapolri

Kapolri menekankan pentingnya stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Silakan untuk terus dijaga, dipertahankan ruang demokrasi yang ada, dan jadikan ini sebagai contoh yang bisa diikuti oleh yang lain," ucapnya.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Positif atau Negatif?

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang UU Cipta Kerja.

Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyetujui pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, memperkirakan pasar akan merespons dengan hati-hati. Meskipun putusan MK mengharuskan adanya revisi, substansi UU Cipta Kerja tetap berlaku sementara waktu. Lanjar menyebut dampak terhadap investasi kemungkinan bersifat jangka panjang.

“Investor asing diperkirakan akan memperhatikan langkah-langkah pemerintah dalam memperbaiki prosedural ini, terutama karena UU Cipta Kerja dirancang untuk mendukung iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi,” jelas Lanjar kepada Liputan6.com, Jumat (1/11/2023).

 

Jadi Sentimen Market

Dukung Mahkamah Konstitusi, Akademisi dan Aktivis Kritisi Sikap DPR
Forum Guru Besar menilai sikap DPR yang ingin menganulir putusan MK adalah bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan konstitusi Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putusan MK ini diprediksi memiliki dampak signifikan terhadap pasar dan menjadi sentimen yang perlu diperhatikan oleh investor dan perusahaan. Ketidakpastian yang muncul dari status inkonstitusional bersyarat berpotensi memengaruhi keputusan investasi.

“Investor mungkin akan menunda rencana investasi atau meninjau prospek sektor tertentu hingga ada kejelasan mengenai proses revisi yang diminta MK,” tambah Lanjar.

Sektor-sektor yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja meliputi manufaktur, infrastruktur, dan pertambangan. Pelaku usaha atau emiten di sektor-sektor ini kemungkinan merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian kebijakan saat ini.

“Mereka akan mengalami ketidaknyamanan akibat ketidakpastian dalam aspek ketenagakerjaan dan perizinan, yang merupakan komponen utama dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Lanjar.

Infografis 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya