Ada Diskon Avtur hingga Pajak Bandara, Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyampaikan diskon harga avtur akan diberikan oleh PT Pertamina (Persero) di 19 bandara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Nov 2024, 19:58 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 19:58 WIB
Ada Diskon Avtur hingga Pajak Bandara, Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meracik sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)(Image by 4045 on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meracik sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Mulai dari diskon avtur hingga pajak layanan bandara.

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyampaikan diskon harga avtur akan diberikan oleh PT Pertamina (Persero) di 19 bandara. Utamanya di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak). 

Elba bilang, Pertamina akan menurunkan harga jual avtur pada rentang 7,5-10 persen. Harga jualnya akan mendekati dengan biaya yang dikeluarkan maskapai di Bandara Soekarno-Hatta.

"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," kata Elba dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Potongan tarif juga dilakukan pada aspek layanan kebandarudaraan yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports dan Kemenhub. Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50 persen.

Namun, ucap Elba, InJourney Airporta masih membutuhkan konfirmasi Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan penurunan tarif di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian, besaran kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) pun dipangkas dari 10 persen menjadi 2 persen. Serta memangkas discount propeller jadi 20 persen dari semula 25 persen. Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.

Elba bilang, atas variabel tersebut dan mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.

"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Elba.

 

Hore, Harga Tiket Pesawat Turun 10% Sambut Libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), bersama Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan penurunan harga tiket pesawat hingga 10% secara nasional.

Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin bepergian serta mendukung sektor ekonomi kreatif dan pariwisata domestik.

Menko AHY menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja keras selama dua minggu terakhir. Keputusan ini merupakan langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai BUMN, untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga harapan masyarakat banyak bersama Menteri Perhubungan dan juga bapak Menko Perekonomian selama dua minggu terakhir ini berupaya agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high seasons yaitu libur natal dan tahun baru," ujar Menko AHY.

"Mudah-mudahan dengan sejumlah elemen yang bisa diturunkan ini melibatkan semua stakeholders, yakni pak Menteri Perhubungan bersama stakeholders yang lainnya, termasuk maskapai BUMN ini juga, sama-sama menyadari pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat," lanjut dia.

 

 

Penerbangan Domestik

Mau Kebagian Tiket Pesawat Promo? Pakai 4 Siasat Jitu Ini
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku untuk penerbangan domestik melalui 19 bandara utama di Indonesia. Menko AHY menambahkan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat yang ingin bepergian, tetapi juga bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga, ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” jelas Menko AHY.

Pemerintah optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif jangka panjang, terutama dalam menggerakkan sektor ekonomi kreatif. Dengan adanya penurunan harga tiket pesawat, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih leluasa sekaligus meningkatkan konsumsi domestik di akhir tahun.

PSC Bandara Resmi Turun 50% selama Nataru, Tiket Pesawat Lebih Murah?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan biasa juga dikenal dengan passenger service charge (PSC).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU tahun 2024, yang resmi diterbitkan pada 22 November 2024.

Pengenaan tarif tersebut berlaku bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute dan dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Adapun jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa:

a. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);

b. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara;

c. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara; dan

d. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diberikan sesuai dengan jam operasi masing-masing bandar udara.

Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama berlaku untuk:

a. pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025;

b. periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

Dalam hal pelaksanaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Ini.

 

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya