Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang beralamat di Jl. Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
Advertisement
Baca Juga
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Advertisement
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS," kata Jimmy, Selasa (17/12/2024).
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Ia pun mengimbau agar nasabah BPR Kencana, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dibayarkan LPS
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Advertisement