Menteri UMKM Pastikan Pph Final 0,5 Persen Diperpanjang hingga 2025, Ini Skemanya

Pemberlakukan Pajak Penghasilan (Pph) final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berakhir di 2024 dipastikan akan diperpanjang satu tahun hingga 2025 mendatang.

oleh Fachri pada 17 Des 2024, 14:20 WIB
Diperbarui 17 Des 2024, 14:18 WIB
Menteri UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pajak Penghasilan (Pph) final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berakhir di 2024 dipastikan akan diperpanjang satu tahun hingga 2025 mendatang. Perpanjangan tersebut ditujukan bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama tujuh tahun.

“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Dirinya mengungkapkan, bagi UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi.

"Begitupun untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih mendapatkannya hingga enam tahun ke depan, artinya, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun," ungkap Maman.

“Harapannya, setelah diberikan insentif selama tujuh tahun, pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh untuk lebih mandiri,” imbuhnya.

Maman juga menyebut, di samping perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga akan dilanjutkan.

“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Akan Dinikmati UMKM

Menteri UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (11/12/2024). (Foto: Istimewa)

Maman optimis, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,5 triliun pada tahun 2025, sekitar 90 persennya akan dinikmati oleh UMKM.

"Terkait pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya, hingga pembebasan PPN untuk barang hasil perikanan dan kelautan, sebagian besar UMKM yang bergerak di bidang tersebut akan merasakan insentifnya," ujarnya.

Maman juga menyinggung terkait diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di tahun 2025 yang diberikan oleh PLN untuk daya 450-2200 VA.

“Seperti (insentif) listrik dari PLN, sebagian besar UMKM kita juga masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” ujarnya.

Maman pun menekankan, berbagai insentif tersebut merupakan bentuk aksi afirmasi dari pemerintah untuk mengamankan sektor UMKM.

“Semua ini tujuannya dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM kita, karena sadar sekali untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang bisa menopang pertumbuhan tersebut,” ujarnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya