Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan penurunan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Diskon tiket pesawat ini berlaku selama 16 hari mulai 19 Desember hingga 3 Januari 2024.
APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) bekerjasama dengan INACA (Indonesia National Air Carriers Association) mengungkapkan bahwa mereka akan mengadakan jajak pendapat secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp, untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang kebijakan harga tiket pesawat terbaru.
Advertisement
Jajak pendapat ini akan mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto boarding pass-nya.
Advertisement
Ketua APJAPI, Alvin Lie mengatakan bahwa jajak pendapat itu diharapkan mempunyai tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat.
“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” kata Alvin dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (19/12/2024).
Adapun Sekjen INACA, Bayu Sutanto mengatakan bahwa kerjasama jajak pendapat ini merupakan wujud kerjasama yang sangat bagus, bukan hanya antara operator/ maskapai dan penumpang pesawat, tapi juga dengan stakeholder lain yaitu pemerintah, dan nantinya media massa.
“Dengan demikian diharapkan hasilnya akan seimbang dan tidak bias kepentingan. Sehingga apapun kesimpulannya nanti akan dapat menjadi masukan yang realistis bagi pemerintah untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Bayu.
Periode Jajak Pendapat
Selama kurun waktu 16 hari atau dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, penumpang yang telah mendapatkan Boarding Pass dapat berpartisipasi menyampaikan penilaian dan pendapatnya dengan mengirim pesan bertuliskan “NATARU” melalui WhatsApp ke nomor *0888 98 99 998*.
Selanjutnya, penumpang akan dapat menjawab 6 pertanyaan untuk menyampaikan pendapat dan penilaiannya terhadap implementasi kebijakan pemerintah tersebut.
APJAPI mengungkapkan, hasil jajak pendapat ini akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan yang realistis di masa mendatang.
Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Kenapa Penumpang Belum Membludak?
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Lantas, seberapa besar dampak penurunan tiket pesawat itu ke peningkatan jumlah penumpang?
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono mengatakan, tiket pesawat baru terjual 31 persen dari kapasitas yang tersedia selama masa Nataru. Sehingga, belum bisa dipastikan besarnya dampak dari penurunan harga tiket pesawat.
"Kalau kita lihat dari jumlah tiket yang telah terjual, dari kapasitas itu baru 31 persen. Saya belum bisa bilang kalau penurunan harga tiket pesawat dampaknya sudah luar biasa," kata Agustinus di Kantor Kemenhub Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Dia mengatakan, adanya peningkatan atau tidak baru akan terlihat saat mendekati masa Nataru nanti. Pasalnya, masih banyak tiket yang belum terjual dari kapasitas total yang ada.
"Kita bisa lihat kemungkinan setelah satu minggu atau mungkin lima hari sebelum periode Nataru, baru bisa kita lihat apakah ada kenaikan jumlah penumpang yang cukup signifikan," ujar dia.
Advertisement
Penerbangan Tambahan
Dalam mendukung mobilitas masyarakat dan antisipasi lonjakan, Agustinus menegaskan Kementerian Perhubungan tidak membatasi pengajuan penerbangan tambahan (extra flight). Dia mencatat sudah ada 10 dari 14 operator penerbangan domestik dan dua operator penerbangan internasional yang mengajukan extra flight.
"Data kami menunjukkan pengajuan extra flight domestik sudah mencapai sekitar 1.200 penerbangan, sementara untuk internasional sekitar 70 penerbangan. Rute-rute yang diajukan pun cukup umum, seperti Cengkareng-Denpasar atau Cengkareng-Singapura," urai Agustinus.