Deretan Aturan dan Kebijakan yang Berlaku 2025: PPN 12% hingga Makan Bergizi Gratis

Masih pada instrumen pajak, pemerintah menambah komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini merujuk pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Des 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 17:00 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aturan dan kebijakan strategis pemerintah akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah instrumen pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen, opsen pajak, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir pada Januari 2025.

Kebijakan penting itu pun dibarengi dengan sejumlah insentif. Pada sektor ekonomi ada sedikitnya 15 insentif yang diberikan oleh pemerintah seiring dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Insentif yang diklaim sebagai kemudahan bagi masyarakat itu pun beragam. Misalnya, PPN bagi Minyakita yang tak ikut naik sampai dengan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Lantas, apa saja kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah mulai 2025? Dirangkum Liputan6.com, Selasa (31/12/2024), berikut rinciannya: 

PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah sudah bulat memutuskan kenaikan PPN jadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketetapan ini disebut jadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid itu mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski muncul polemik dan penolakan dari berbagai pihak, nampaknya pemerintah tetap menjalankan kebijakan itu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi.

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persenJadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," ujarnya.

Polemik PPN 12 persen sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Meski banyak desakan kelompok masyarakat, Presiden RI ke-8 itu menanggapi dengan santai. Prabowo menyebut kritikan tersebut merupakan hal wajar.

"Biasalah, biasa," kata Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Prabowo mengatakan pemerintahannya baru berjalan dua bulan. Namun, kata dia, banyak pihak yang menggoreng dan membuat isu negatif terkait pemerintahannya.

"Tapi kita lumayan kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya," ujarnya.

Dia tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritikan kepada pemerintahannya. Prabowo meyakini masyarakat dapat memilah informasi yang benar dan tidak.

"Itu sudahlah udah biasa kita ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang rakyat mengerti, betul?" tutur Prabowo Subianto.

 

Opsen Pajak PKB dan BBNKB Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masih pada instrumen pajak, pemerintah menambah komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini merujuk pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi penerimaan pajak, khususnya untuk kabupaten/kota.

Melalui skema baru ini, sistem bagi hasil pajak dari provinsi ke kabupaten/kota akan digantikan dengan mekanisme opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota sesuai persentase tertentu. Namun, untuk menyeimbangkan penerapan opsen, tarif pajak kendaraan induk seperti PKB akan mengalami penurunan.

Sebelum adanya opsen, tarif pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif PKB berkisar antara 1-2%, sedangkan untuk pajak progresif bisa mencapai hingga 10% untuk kendaraan selanjutnya.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB mengalami penurunan menjadi 1,2% untuk kendaraan pertama dan 6% untuk progresif. Tarif maksimal BBNKB juga dipangkas menjadi 12%, dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 20%.

Penurunan ini dilakukan untuk mengakomodasi penambahan opsen. Opsen pajak yang ditetapkan dapat mencapai 66% dari pokok pajak kendaraan bermotor. Hal ini membuat total pajak kendaraan menjadi kombinasi dari tarif induk PKB ditambah opsen.

 

Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan metode prasmanan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi ahli gizi, program ini mendukung kesehatan generasi muda. (Foto: Ist)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan metode prasmanan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah. Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi ahli gizi, program ini mendukung kesehatan generasi muda. (Foto: Ist)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap rencana peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program andalan Presiden Prabowo Subianto itu akan dimulai pada 6 Januari 2025, pekan depan.

Rencana peluncuran MBG ini menyambung berbagai rangkaian uji coba di banyak daerah. Dadan menegaskan, jika tak ada perubahan maka peluncuran Makan Bergizi Gratis akan dilakukan pada 6 Januari 2025.

"Jika semua sesuai planning tanggal 6 Januari (2025)," kata Dadan kepada Liputan6.com, Senin (30/12/2024).

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan lebih dulu menghadap Presiden Prabowo. Dia akan melaporkan rencana program itu untuk 1 tahun ke depan.

"Untuk detilnya saya laporkan Presiden terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Dadan mengungkap setidaknya pada tahap awal pada 2025 ada sebanyak 3 juta orang yang sebagai penerima program MBG. Dia menargetkan pada Agustus 2025, penerima MBG bisa mencapai lebih dsri 15 juta orang.

"Minimal 15 juta (orang) mulai Agustus (2025)," tegasnya.

 

Setop Impor Beras

5000 Ton Beras Impor Asal Vietnam Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Perum Bulog mendatangkan 5.000 ton beras impor asal Vietnam guna menambah cadangan beras pemerintah (CBP) yang akan digunakan untuk operasi pasar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan impor terhadap komoditas beras, jagung, gula, dan garam untuk tahun 2025 nanti. Hal itu diputuskan usai rapat terbatas antara sejumlah menteri dari kementerian terkait dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita sudah memutuskan, yang pertama dulu tidak impor beras ya tahun depan. Tidak impor beras, kemudian jagung. Tambah jagung, tambah gula untuk konsumsi, tambah garam,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, produksi beras tahun depan diproyeksi mengalami peningkatan. Berdasarkan perhitungan, produksi beras pada Januari 2024 sebesar 0,8 juta ton akan naik menjadi 1,3 juta ton pada Januari 2025.

Januari saja produksi beras kita sudah naik dari 0,8 (juta ton) jadi 1,3 (juta ton). Nah, yang Februari 0,8 (juta ton) jadi 2,08 (juta ton) produksi beras. 2,08 juta (ton)," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan harga pembelian petani atau HPP untuk komoditas gabah dari Rp6.000 per kilogram menjadi Rp6.500 per kilogram, dan HPP jagung dari sebelumnya Rp5.000 per kilogram menjadi Rp5.500 per kilogram.

"Berapa pun produksi gabah dan jagung petani akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Nantinya, gabah dan jagung produksi petani akan ditampung di gudang Bulog, induk koperasi, dan lainnya.

"Pendek kata, perintah Presiden memutuskan tadi, gabah dan jagung berapa pun produk petani akan dibeli dengan harga HPP," Zulhas menandaskan.

 

Pupuk Subsidi 9,55 Juta Ton

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Siap Penuhi Kebutuhan Petani
Pekerja melintas di gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sumatera Selatan (17/4/2023). PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, mendistribusikan 374 ribu ton lebih pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim panen April 2023. (Liputan6.com/HO)

9,55 juta ton pupuk subsidi segera disebar ke petani mulai 1 Januari 2025. Ini tindak lanjut kesepakatan penyediaan pupuk subsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kontrak pengadaan pupuk subsidi dilakukan antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia. Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani.

"Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dia optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

"Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.

 

PPN Ditanggung Pemerintah

FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menyusul penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah menebar insentif bagi seluruh golongan masyarakat. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.

Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

 

Diskon Listrik

PLN akan beri diskon tarif listrik 50% bagi 81,4 juta pelanggan. (Foto: PLN)
PLN akan beri diskon tarif listrik 50% bagi 81,4 juta pelanggan. (Foto: PLN)

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Darmawan menjelaskan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun. Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. 

Perdagangan Kripto Diawasi OJK

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)
Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan perdagangan aset kripto yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.

Adapun aturan perdagangan aset kripto itu dituang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Adapun POJK ini diundangkan pada 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada 10 Desember 2024. Sedangkan POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Mengutip keterangan resmi OJK, POJK mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto disusun untuk mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan dan pengawasan.

Hal ini sebagaimana masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yaitu 12 Januari 2025.

"Dasar hukum POJK ini adalah UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No.4 Tahun 2023," demikian seperti dikutip.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya