Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi, Petani Makin Menderita

Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jan 2025, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 08:00 WIB
Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan
Petani. (Dok.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi berpandangan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/01/2025).

Homaidi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak.

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.

 

Temuan Penyimpangan Harga Pupuk

Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi
Ilustrasi petani bekerja di sawah. (Dok. Kementan)... Selengkapnya

Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir menambahkan, temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak bulan Juni, tetapi tindakan baru diambil pada bulan Desember 2024.

"Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama kurang lebih lima bulan. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respon cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan," terang dia.

PC PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi di 2024. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan integritas distribusi.

"Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu," imbuh Moh Nadir.

Merespon hal itu, Ketua KP3 Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan bahwa aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.

“Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad Faisol.

 

Penindakan Hukum

Kementan
Ilustrasi petani membawa pupuk bersubsidi/Istimewa.... Selengkapnya

Namun, ia juga menegaskan, KP3 memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan hukum. Sesuai Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Tentang petunjuk teknis komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 dapat berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau penyidik pegawai negeri sipil untuk menindak lanjuti kegiatan peredaran, penggunan pupuk dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.

KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Kami mendorong distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tambah Achmad Faisol.

Diketahui, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menggelar audiensi terbuka di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada Kamis (16/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan kelompok tani di wilayah Pamekasan.

Audiensi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya