OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Keuangan pada 2025

OJK menyatakan pengawasan terhadap influencer keuangan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang akan diterbitkan pada 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Jan 2025, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 08:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan sejumlah aturan baru yang berfokus pada pelindungan konsumen dan pengawasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.(Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan sejumlah aturan baru yang berfokus pada pelindungan konsumen dan pengawasan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Salah satu aturan yang tengah disusun adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pengawasan Influencer Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pengawasan terhadap influencer keuangan menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi yang akan diterbitkan pada 2025.

"Pada tahun 2025, OJK telah masuk dalam pipeline kami untuk mengeluarkan beberapa aturan yang juga telah masuk ke dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK," kata Friderica Widyasari Dewi, dalam jawaban tertulis OJK, Senin (20/1/2025).

RPOJK ini bertujuan untuk memastikan influencer yang memberikan informasi keuangan kepada masyarakat menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak tepat atau berpotensi merugikan, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik.

Aturan lain yang bakal diterbitkan OJK

Selain RPOJK tentang Pengawasan Influencer Keuangan, OJK juga merencanakan beberapa regulasi baru yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan pengawasan praktik di sektor jasa keuangan. Beberapa aturan yang akan diterbitkan antara lain:

Pertama, RPOJK Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK. Melalui aturan ini nantinya OJK akan memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan regulasi di sektor keuangan.

 

 

 

Aturan Lainnya

OJK
Ilustrasi OJK. Foto: Dok. OJK... Selengkapnya

Kedua, RPOJK Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko. Regulasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap praktik pasar (market conduct) yang lebih berbasis pada penilaian risiko, guna memastikan bahwa semua pelaku usaha dalam industri keuangan beroperasi dengan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, rancangan SEOJK tentang Pemasaran dan Penyampaian Informasi Produk Keuangan. Aturan ini akan mengatur bagaimana produk keuangan dipasarkan dan bagaimana informasi terkait produk tersebut disampaikan kepada konsumen dengan cara yang jelas dan tidak menyesatkan.

Keempat, Rancangan SEOJK tentang Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen. Aturan ini akan memberikan pedoman bagi lembaga keuangan dalam menangani laporan dan pengaduan konsumen, untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan solusi yang adil dan tepat waktu.

 

Simak Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Transaksi Kripto

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan untuk konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto, yang semakin populer di kalangan generasi muda.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah merilis beberapa peraturan penting. Salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dalam regulasi ini, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.

"Dalam ketentuan dimaksud, PUJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamankan pelindungan konsumen," kata Friderica, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (17/1/2025).

Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban PUJK untuk menyediakan informasi yang jelas, lengkap, akurat, dan mudah diakses terkait produk, layanan, dan aktivitas yang mereka tawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh menyesatkan calon konsumen atau konsumen yang sudah terlibat dalam transaksi.

"PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen," jelasnya.

 

Tangani Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Selain itu, PUJK juga diwajibkan untuk menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul terkait produk dan layanan yang mereka tawarkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen dalam bertransaksi di dunia aset kripto yang berkembang pesat.

"PUJK juga wajib melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan," ujar Friderica.

Maka dengan adanya regulasi ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pasar aset kripto serta melindungi konsumen dari potensi kerugian atau penipuan yang bisa terjadi di sektor ini.

Tren peningkatan Aset Kripto di Indonesia

Adapun OJK mengungkapkan pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi kripto di tanah air masih berada dalam tren peningkatan pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan per November 2024 jumlah total investor tercatat total 22,11 juta investor naik dibanding Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta.

Para periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp 48,44 triliun.

"Hasan menjelaskan peningkatan ini seiring dengan tren bullish di kalangan investor aset kripto dan adanya perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto juga peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan menambahkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih tercatat mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang 2024 sampai dengan November 2024 dengan total mencapai Rp 556,53 triliun meningkat 376 persen secara tahunan.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya