Liputan6.com, Jakarta - Identitas pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Agung Sedayu Grup (ASG) mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang dimiliki oleh anak perusahaannya, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum Agung Sedayu Group, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB yang terdaftar atas nama anak perusahaannya tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan dalam kepemilikan yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
Advertisement
Baca Juga
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ungkapnya dalam kutipan yang diambil dari Antara pada Jumat (24/1/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terdaftar secara resmi, pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak dan memiliki SK surat izin Lokasi/PKKPR. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara legal dan transparan dalam pengelolaan lahan tersebut.
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan dalam penguasaan lahan.
Hanya di 1 Desa Saja
Muannas menegaskan bahwa pagar laut yang bersertifikat HGB yang dimiliki oleh anak perusahaannya hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ini adalah informasi penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman mengenai lokasi kepemilikan lahan tersebut.
"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya. Ini mengindikasikan bahwa klaim lain mengenai kepemilikan di luar lokasi tersebut tidaklah akurat.
Dia juga menambahkan bahwa isu yang beredar mengenai kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batasan kepemilikan yang sebenarnya.
Kesalahan Prosedur
Baru-baru ini, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai memiliki cacat baik dari segi prosedur maupun material. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dianggap batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron di Tangerang pada hari Rabu.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang akan secara otomatis dicabut dan dibatalkan.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait penguasaan lahan di kawasan pesisir.
Advertisement
Akan Disesuaikan
Dia menjelaskan bahwa dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut, hasil verifikasi dengan peta menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di luar garis pantai. Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlaku.
Menurutnya, "Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik." Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dan tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pengukuran dan pengesahan sertifikat yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat tanah yang ada.