Liputan6.com, Jakarta - Â Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, blak-blakan soal adanya oknum yang memainkan harga LPG 3 kg dan kerap menimbun di tingkat pengecer. Kejadian ini membuat pemerintah membatasi pembelian tabung gas melon bersubsidi hanya bisa di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
"Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik.Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," kata Bahlil dalam sesi konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut laporan yang diterimanya, harga LPG 3 kg yang dijual ke tangan konsumen saat ini jauh lebih besar daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ada. Lantaran harga yang dijual ke pengecer lebih tinggi Rp 4.000-5.000 dari harga di pangkalan resmi Pertamina.
Advertisement
"Negara itu mensubsidi, harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp 12.000 ya. Kalau 3 kilogram satu tabung itu berarti kurang lebih sekitar Rp 36 ribu per tabung," sebut Bahlil.
Dalam rangka menertibkan ini, Kementerian ESDM lantas membikin regulasi penataan distribusi LPG 3 kg. Dengan hanya menyalurkannya di tingkat pangkalan, sehingga bisa tidak lepas kontrol dari pemerintah.
Ia pun menjamin harga LPG 3 kg nantinya sesuai dengan ketetapan yang ada. Sehingga masyarakat hingga pelaku usaha kecil bisa mendapatkannya dengan harga yang lebih wajar.
"UMKM tetap dapat LPG, dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Enggak boleh, karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi," tegas Bahlil Lahadalia.
Â
Dibatasi Mulai 1 Februari
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai 1 Februari 2025.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui beberapa waktu lalu.
Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," kata Yuliot.
Â
Advertisement
Satu Mata Rantai Pendistribusian
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
"Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot.
"Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat," pungkasnya.
Â