Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 18 Feb 2025, 13:26 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 13:21 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (dok: Arief)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Adies.

"Setuju," sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

Poin Perubahan

Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.

Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di DPR.

Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.

 

Konsesi Tambang ke Universitas dan Ormas

Tambang Batu Bara
Tambang batu bara milik PT Kaltim Prima Coal dipotret dari pinggir jala di kawasan Perdau, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Di lokasi ini orang utan muncul dan kemudian viral. (foto: liputan6.com/Abdul Jalil)... Selengkapnya

Supratman melanjutkan poin lainnya adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Nantinya dalam RUU Minerba disebutkan hanya memberikan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.

"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.

Poin lainnya, lanjut Supratman, adalah pemberian konsesi prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya