Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan THR PNS ini mencakup PNS pusat dan daerah, serta pensiunan PNS.
Advertisement
Baca Juga
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja/buruh di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR pertama kali dilakukan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo kepada PNS, memicu tuntutan serupa dari buruh swasta. Setelah perjuangan panjang, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan resmi tentang THR untuk pekerja/buruh di sektor swasta pada tahun 1994. Kini, aturan THR semakin diperkuat dan diperjelas melalui peraturan perundangan yang berlaku, menjadi tradisi unik yang hanya ada di Indonesia.
Advertisement
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besarannya bervariasi; pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. THR diberikan kepada semua pekerja/buruh, baik di perusahaan swasta maupun negeri, termasuk pekerja kontrak, tetap, dan lepas. Perhitungan proporsional didasarkan pada masa kerja yang telah dijalani, memastikan keadilan bagi semua pekerja.
Meskipun THR merupakan pendapatan tambahan yang dinantikan, penggunaannya perlu direncanakan dengan matang. Penggunaan yang bijak akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan finansial jangka pendek maupun panjang. Berikut beberapa tips bijak menggunakan THR agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
Sejarah THR di Indonesia: Dari PNS hingga Seluruh Pekerja
Perjalanan panjang THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951, ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan uang persekot kepada PNS. Namun, hal ini memicu protes dari buruh swasta yang menuntut hak yang sama. Setelah melalui perjuangan dan negosiasi yang panjang, akhirnya pemerintah merespon tuntutan tersebut dan mengeluarkan peraturan resmi tentang THR untuk pekerja/buruh di sektor swasta pada tahun 1994. Sejak saat itu, THR menjadi hak yang dinantikan setiap tahunnya oleh jutaan pekerja di Indonesia.
Peraturan mengenai THR terus mengalami penyempurnaan seiring berjalannya waktu, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja. Kini, aturan tersebut semakin jelas dan kuat, memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tradisi unik ini menjadi bagian integral dari budaya Indonesia, mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
THR bukan sekadar bonus, melainkan pengakuan atas kontribusi pekerja selama setahun. Sejarah panjang perjuangan untuk mendapatkan hak ini menjadi pengingat pentingnya menghargai kerja keras dan dedikasi setiap individu dalam membangun perekonomian negara.
Advertisement
Aturan Pemberian THR: Waktu, Besaran, dan Penerima
Waktu pembayaran THR diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memastikan pekerja dapat menerima THR tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran THR juga diatur secara rinci. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Perhitungan yang adil ini memastikan setiap pekerja mendapatkan bagiannya sesuai kontribusi mereka.
THR diberikan kepada semua pekerja/buruh, tanpa terkecuali. Baik pekerja tetap, kontrak, maupun lepas, semuanya berhak menerima THR. Hal ini menunjukkan kesetaraan dan keadilan dalam memberikan hak kepada seluruh pekerja di Indonesia, terlepas dari status pekerjaannya.
Tips Bijak Menggunakan THR: Investasi Masa Depan
- Membayar Utang: Gunakan sebagian THR untuk mengurangi atau melunasi utang. Ini akan mengurangi beban finansial dan memberikan ketenangan.
- Investasi: Manfaatkan sebagian THR untuk berinvestasi jangka panjang, seperti saham, emas, atau properti. Investasi yang tepat dapat memberikan keuntungan di masa depan.
- Dana Darurat: Sisihkan sebagian THR untuk menambah dana darurat. Dana ini sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga.
- Kebutuhan Hari Raya: Gunakan THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya, seperti membeli pakaian baru atau persiapan ibadah.
- Pendidikan: Alokasikan sebagian THR untuk biaya pendidikan anak atau pengembangan diri.
- Tabungan Pensiun: Menyisihkan sebagian THR untuk tabungan pensiun dapat menjamin masa depan finansial.
Dengan perencanaan yang matang, THR dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan finansial baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ingatlah bahwa kebijaksanaan dalam menggunakan THR akan memberikan dampak positif bagi kehidupan Anda.
Advertisement
