Gaji SBY Kekecilan, Gaji Dirut BUMN Dibatasi Maksimal Rp 200 Juta

Tak ingin gaji direksi BUMN melebihi penghasilan presiden, Dahlan mendesak agar penghasilan bulanan Dirut BUMN dibatasi Rp 200 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jul 2013, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2013, 11:15 WIB
sby-130703c.jpg
... Selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menegaskan penghasilan tetap bulanan yang diperoleh Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah hanya diperkenankan sebesar Rp 200 juta per bulan. Alasannya, Dahlan tak ingin gaji bos BUMN jauh lebih besar dari presiden.

"Dirut BUMN itu gajinya tidak boleh lebih dari Rp 200 juta per bulan," ungkap dia saat acara Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Dahlan menyalahkan gaji presiden yang terlampau kecil memaksanya mematok penghasilan Dirut BUMN di angka tersebut. "Masalahnya yang salah itu gaji presidennya terlalu kecil. Jadi gaji Dirut BUMN tidak boleh lebih dari gaji presiden," tukasnya.

Pernyataan Dahlan ini menanggapi pertanyaan peserta Konferensi yang mengeluhkan gaji Dirut di perusahaan minyak di Malaysia sebesar Rp 300 juta per bulan.

"BUMN itu adalah perusahaan negara yang tidak baik untuk melakukan bisnis, mengingat ini merupakan negara demokrasi bukan seperti Malaysia," tandas Dahlan.

BUMN, lanjutnya, didirikan dengan tujuan memperkuat ketahanan nasional, seperti BUMN pangan. Selain itu, BUMN diharapkan dapat menjadi pemimpin pasar minimal di Asia Tenggara dan 10 BUMN.

"Contohnya Garuda Indonesia yang sudah mengalahkan perusahaan maskapai penerbangan Singapura dan Thailand Airlines, tapi belum bisa menaklukkan Malaysia Airline. Kalau bisa kalahnya jangan 5:0 lah, tapi 5:2 tidak apa karena kelas ekonomi Garuda sudah diakui dunia lebih baik dari Singapura," tandas dia.(Fik/Shd)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya