Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna membantah pernah memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saat periode pertama dirinya menjabat.
"Tolong garis bawahi dan tolong catat, saya tidak pernah memotong gaji para ASN," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, (6/3/2025).
Baca Juga
Isu pemotongan gaji dengan alasan untuk membayar zakat itu, kata Dadang, mencuat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Advertisement
"Sempat di Pilkada 2024 kemarin muncul isu gaji ASN dipotong, Rp100 ribuan per ASN," ujarnya.
Dadang mengeklaim, tidak ada alasan baginya untuk memotong gaji ASN. Selama ini, menurut Dadang, kebutuhan dirinya dan keluarga sudah cukup terpenuhi.
"Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya," tandasnya.
Dadang mengaku, selama ini dirinya hanya sebatas memberi imbauan kepada para ASN dan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi seperti Badan Zakat Amil Nasional (Baznas).
"Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya," ucapnya.
Di sisi lain, Dadang mengapresiasi para ASN dan masyarakat yang telah memberikan zakat. Tercatat pendapatan zakat di Baznas mengalami peningkatan pada 2024.
"Alhamdulillah, tahun 2024 kemarin realisasi pendapatan zakat dari Baznas mencapai Rp12 miliar. Bersumber dari zakat, infak, sodaqoh dari ASN dan masyarakat," tuturnya.
Penulis: Arby Salim