Melihat Sejarah Tradisi Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia

Tradisi pemberian THR di Indonesia ternyata sudah cukup panjang. Sejarahnya bermula pada tahun 1951,

oleh Muhammad Ali Diperbarui 05 Mar 2025, 13:04 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 13:03 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia ternyata sudah cukup panjang. Sejarahnya bermula pada tahun 1951, saat pemerintah di bawah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Awalnya berupa uang muka gaji yang diangsur, kebijakan ini kemudian berkembang dan meluas hingga ke sektor swasta.

Perkembangan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Dari awalnya hanya untuk PNS, THR kini menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan dinamika hubungan industrial di Indonesia yang terus berkembang.

Perlu diingat bahwa kebijakan ini terus mengalami penyempurnaan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perubahan regulasi dan implementasi di lapangan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia. 

THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga cerminan dari perkembangan sosial ekonomi dan hubungan industrial di Indonesia.

Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan kewajiban hukum bagi pemberi kerja. Aturan ini memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya menjelang hari raya.

Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya Idul Fitri. THR juga memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan bisnis lokal.

 

Promosi 1

Surat Edaran THR PNS dan Swasta Terbit Hari Ini

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). SE THR tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Rabu, 5 Maret 2025

"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip Rabu (5/3/2025).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menerbitkan SE THR bagi para driver ojek online atau THR ojol pada akhir pekan ini.

"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," ungkap Yassierli.

Sebelumnya, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi pada 17 Februari 2025 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pihak aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan aplikator memberikan THR ojol. Yang perlu ditekankan adalah bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.

Infografis

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya