Tarif Angkutan Dibolehkan Naik 15% Biar Inflasi Tak Tinggi

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menegaskan kenaikan biaya angkutan umum maksimal sebesar 15%.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 08 Jul 2013, 19:35 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 19:35 WIB
menkeu-chatib-130626b.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menegaskan kenaikan biaya angkutan umum maksimal sebesar 15%. Ini untuk menekan angka inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kenaikan biaya angkutan umum maksimalnya hanya 15%, tidak boleh lebih. Agar angka inflasi tidak meningkat," ujar Menkeu Chatib Basri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Dia menuturkan, beberapa daerah memang menginginkan besaran kenaikan tarif angkutan umum lebih besar. Seperti, Pemerintah Daerah Surabaya yang menginginkan kenaikan tarif sebesar 22%. Sedangkan Pemda DKI Jakarta bahkan lebih besar hingga 40%.

"Kalau kenaikan tarif angkutan 15% sangatlah susah, karena kewenangan tarif untuk daerah tersebut berada di tangan Kepala Daerah yang bersangkutan," ungkap dia.

Chatib berharap, kenaikan biaya angkutan umum tidak memberikan beban yang besar terhadap inflasi. Maka dari itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengendalikan kenaikan tarif angkutan umum.

"Kami sudah bicara dengan Mendagri mengenai biaya angkutan umum ini. Jika bisa terkendalikan maka inflasi juga bisa diturunkan juga," tegas Chatib. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya