Menperin Usul Investasi Minuman Beralkohol Diperlonggar

Menperin menungkapkan tingginya kebutuhan minuman beralkohol membuat Indonesia lebih banyak melakukan impor

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 25 Jul 2013, 13:08 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2013, 13:08 WIB
neuropati-alkohol-i130718b.jpg
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha mengusulkan agar adanya pelonggaran ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk minuman beralkohol. Alasannya, banyak perusahaan yang berminat untuk berinvestasi di sektor tersebut.

"Kami masih mengusulkan minuman keras, agar peraturan DNI mengenai minuuman beralkohol bisa dilonggarkan," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Hidayat menjelaskan, dipandang dari sisi bisnis dan devisa, Indonesia sebetulnya bisa memperoleh investasi baru dengan ketentuan industri minuman beralkohol yang lebih longgar. Terbatasnya pasokan dari produksi dalam negeri, membuat Indonesia senantiasa harus mengimpor minuman tersebut dari luar negeri.

"Impor minuman beralkohol terus meningkat, sehingga bisa memberikan peluang atau kesempatan memperoleh investasi yang baik untuk Indonesia," ujarnya.

Selain industri minuman beralokohol, pemerintah juga berencana membuka kembali masuknya investasi di sektor alat kesehatan dan pendidikan. Di kedua sektor tersebut pemodal asing bisa kembali menanamkan modalnya namun dengan ketentuan tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.

"Ada beberapa sektor yang sudah ditutup, tapi sektor alat kesehatan dan pendidikan dibuka lagi. Mau dibicarakan mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) sampai berapa persen yang diperbolehkan untuk asing," tegasnya.(Dis/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya