Bisnis Ustad Yusuf Mansyur Diminta Contek Muamalat dan Republika

Usaha patungan yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur bisa mencontek seperti usaha milik Graha 165, Bank Muamalat dan Republika.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 29 Jul 2013, 13:01 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2013, 13:01 WIB
yusuf-mansyur-130429b.jpg
Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti mengungkapkan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan usaha patungan usaha (PU) yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur bisa mencontek seperti usaha milik Graha 165, Bank Muamalat dan Republika yang berlandaskan syariah Islam.

"Kami merupakan perwakilan dari Pak Yusuf Mansyur, datang ke OJK untuk melakukan konsultasi. Kami disarankan agar patungan usaha umat yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur mengarah seperti usaha Graha 165, Muamalat dan Republika," ujar Aries ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Selain itu, menurut Aries, usaha yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur nantinya akan didaftarkan menjadi perusahaan publik. Sehingga badan hukum dan legalitas usaha Yusuf Mansyur harus jelas di mata orang banyak sebagai investor.

"Kami disuruh daftar menjadi perusahaan publik, itu saja. Biasa saja, nggak ada sesuatu yang luar biasa. Biar kalau kita daftar jadi perusahaan publik, biar lebih jelas di mata orang banyak," ungkap dia.

Dia mengakui usai mendatangi OJK, pihaknya memang berencana mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan, sehingga dana patungan usahanya lebih jelas di mata masyarakat.

Menurut Aries, jika semua berkas dan persyaratan akan dilengkapi seusai Lebaran. Hal ini bertujuan agar proses pengesahan usaha sesuai usulan OJK segera cepat terlaksana. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya