SKK Migas Tolak Dibubarkan

Banyak kalangan meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) agar dibubarkan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 16 Agu 2013, 18:25 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2013, 18:25 WIB
johannes-migas--2-130816c.jpg
Banyak kalangan meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) agar dibubarkan. Alasannya lembaga yang dulu bernama BP Migas ini sudah lama terindikasi gampang disuap.

Menanggapi kabar tersebut, Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko menegaskan, pihaknya hanya mengacu pada undang-undang dan mekanisme tata negara yang ada. Sehingga, pihaknya tetap menjalankan SKK Migas sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada.

"Lembaga ini tidak begitu saja dibubarkan, tidak mungkin bisa dibubarkan, karena kami masih mengacu pada undang-undang dan mekanisme tata negara yang ada. Biarkan saja yang banyak berkomentar untuk membubarkan lembaga ini," ujar Widjonarko ketika ditemui di Gedung City Plaza, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Menurut Widjonarko, pihaknya tidak akan memikirkan masalah pembubaran tersebut. Yang terpenting saat ini adalah membereskan semua tata kelola industri Migas yang ada, sehinga semakin terbenahi tata kelola industri ini.

"Kami dapat amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK), bunyi amanatnya untuk membuat baru undang-undang soal Migas. Hal itu kami lagi persiapkan," tegasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin mengatakan tidak ada bedanya BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK dengan SKK Migas. Pasalnya, SKK Migas bisa meruntuhkan kedaulatan negara.

Sementara itu, pengamat perminyakan Kurtubi mengakui, lembaga SKK Migas yang mengurusi hulu Migas ini harus dibubarkan, karena keberadaannya sudah menyalahi konstitusi yang ada. (Dis/Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya