AC 1/2 PK Tidak Lagi Dianggap Barang Mewah

Pemerintah memutuskan untuk menghapus pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah pada beberapa produk yang dinilai sudah tak layak disebut mewah

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Agu 2013, 13:03 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 13:03 WIB
ac-130823b.jpg
Dari beberapa paket kebijakan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) pada beberapa produk yang dinilai sudah tak layak masuk kategori mewah. Produk yang dimaksud, seperti pendingin ruangan atau air conditioner 1/2 PK (Paard Kracht/daya kuda).

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan penghapusan PPn BM ini menjadi bagian dari paket kedua dari empat paket yang dikeluarkan pemerintah.

Paket ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman

Selain penghapusan PPn BM barang mewah, insentif yang diberikan lain, yakni:

1. Tax deduction pada industri padat karya
2. Relaksasi fasilitas kawasan berikat
3. Penghapusan PPN Buku
4. Pentingnya menjaga menjaga upah minimum provinsi (UMP) untuk mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan skema kenaikan UMP yang mengacu pada KHL produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan membedakan kenaikan upah minimum industri, UMK, industri padat karya, dan industri padat modal.
5. Insentif dalam jangka menengah addition deduction untuk litbang
6. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi. (Nur)





Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya