Tak Ikuti Inpres Upah yang Baru, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Menperin memastikan Inpres pengupahan yang akan diterbitkan pemerintah tak bertentangan dengan UU yang ada.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Agu 2013, 20:31 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 20:31 WIB
ms-hidayat130521c.jpg
Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan Instruksi Presiden yang akan mengatur pengupahan buruh tidak akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang ada.

Penegasan itu disampaikan terkait UU yang memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati dan walikota dalam menetapkan besaran upah bersama-sama dengan dewan pengupahan dan tripatit.

"Jadi kami tidak menentang kewenangan yang diberikan oleh gubernur dan walikota itu, karena itukan telah diamanatkan oleh UU. Yang dilakukan oleh Inpers adalah pedoman dari presiden kepada aparatur di daerah agar melakukan penetapanya itu dilakukan secara proporsional sesuai apa yang diharapkan pemerintah, jadi tidak bisa melakukan penetapan yang tanpa dasar," ujarnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2013).

Hidayat mengingatkan aparat di daerah untuk mematuhi produk hukum yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Jika aparatur daerah tidak memberikan penetapan sesuai ketentuan dalam Inpres tersebut, sanksi bisa saja diberikan.

"Sangsinya bagi gubernur dan walikota yang tidak menjalankan inpers itu tidak sesuai maka akan mendapat sangsinya dari Kementrian Dalam Negeri," lanjutnya.

Formula penetapan gaji yang tengah disusun pemerintah kali ini akan memasukan unsur seperti inflasi, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Pasti yang ramai diperdebatkan ini masalah KHL, kami memberikan ruang kepada pengusaha dan buruh untuk berdebat. Semua Peraturan Menteri dan Presiden ini disiapkan minggu ini," katanya.

Formula pengupahan ini juga rencananya akan dibagi menjadi tiga kategori usaha yaitu usaha padat karya seperti garmen, tekstil, furniture, mainan, dan alas kaki. Sementara dua kategori lainnya adalah industri padat modal dan UKM. (Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya