10 Negara Surga Pajak di Dunia

Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Berikut 10 negara surga pajak dunia.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 18 Sep 2013, 21:45 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2013, 21:45 WIB
surga-pajak-130917c.jpg
Membayar pajak tentu menjadi kewajiban baik bagi penduduk secara individual maupun bagi perusahaan. Pajak perusahaan memang rumit dan beragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan negara masing-masing mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Sebuah data yang dirilis University of North Carolina, Dartmouth College dan Organization for Econcomic Cooperation & Development menunjukkan jumlah pajak perusahaan yang ditentukan sejumlah negara.

Peringkat pajak perusahaan terendah hingga tertinggi disusun berdasarkan angka tengah pajak efektif yang dibayar perusahaan multinasional berpendapatan rata-rata US$ 5,3 miliar. Pajak tersebut di luar pembayaran perusahaan lokal dan milik negara sepanjang 2005-2009.

Berikut 10 negara surga pajak dunia, seperti melansir Forbes, Rabu (18/9/2013):

1. Bahamas

Tak ada pajak pendapatan perusahaan yang diberlakukan di Bahamas. Namun perusahaan di sana harus membayar pajak dalam bentuk lain.

Sementara perusahaan asing harus membayar pajak efektif antara 5% dan 15% tergantung kapitalisas pasar.

2. Bermuda

Serupa dengan Bahamas, Bermuda juga tidak mengenakan pajar pendapatan perusahaan. Namun pajak efektif sekitar 12%.

3. Cayman Islands

Sama dengan dua negara sebelumnya, tak ada pajak pendapatan perusahaan yang berlaku di Cayman Islands. Namun perusahaan asing harus membayar sekitar 13% dari labanya dalam bentuk pajak.

4. Malaysia

Negeri Jiran ini awalnya memberlakukan pajak pendapatan perusahaan sebesar 27%. Namun setelah adanya penerapan pengurangan jumlah pajak, rata-rata perusahaan hanya membayar 19% dari labanya. Sementara perusahaan asing dikenakan pajak sekitar 17%.

5. India

Pajak pendapatan perusahaan di negara ini berjumlah sebesar 34% dari laba. Namun rata-rata pajak efektif yang harus dibayarkan hanya 17% untuk perusahaan asing dan 22% untuk perusahaan lokal.

6. Taiwan

Pendapatan perusahaan di Taiwan dikenakan pajak 25%. Setelah dikurangi, rata-rata perusahaan domestik membayar 20% dari penghasilan sementara asing membayar sebesar 18%.

7. Swedia

Negara Skandinavia ini mengenakan pajak pendapatan pribadi yang sangat tinggi. Namun pajak pendapatan perusahaan di sana lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) sebesar 28%. Pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik hanya 10%, sementara perusahaan asing sebesar 18%.

8. Swiss

Swiss merupakan negara surga pajak, dimana seluruh perusahaan dikenakan bebas pajak. Namun pajak efektif yang berlaku yaitu 17% untuk perusahaan domestik da 19% untuk perusahaan multinasional.

9. Kanada

Pajak pendapatan perusahaan di Kanada adalah 36%. Namun setelah dilakukan pengurangan, perusahaan global hanya perlu membayar 21% pajak efektif dan 14% untuk perusahaan domestik.

10. China

Negara ini mengurangi pajak pendapatan perusahaannya pada 2008 menjadi 25%. Setelah dipotong, pajak efektif yang harus dibayar perusahaan domestik dan internasional rata-rata sekitar 22%. (Sis/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya