Dari hasil mengumpulkan uang dari masyarakat, ustad kondang Yusuf Mansyur mendapat dana Rp 35 miliar. Tapi dana Rp 15 miliar diduga tidak jelas investasinya.
Kasus ini diungkapkan olehĀ Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam. Harry mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari OJK.
"Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.
Berbekal kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jemaah.
"Sebesar Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15 miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya.
Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Dalam UU Perbankan, siapapun yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ustad Yusuf Mansyur mengenai peruntukkan uang dari pengumpulan masyarakat itu. (Fik/Igw)
Kasus ini diungkapkan olehĀ Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam. Harry mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari OJK.
"Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.
Berbekal kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jemaah.
"Sebesar Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15 miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya.
Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Dalam UU Perbankan, siapapun yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ustad Yusuf Mansyur mengenai peruntukkan uang dari pengumpulan masyarakat itu. (Fik/Igw)