Manajemen MNC Tolak Komentari Putusan MA yang Menangkan Tutut

Manajemen grup MNC menolak berkomentar mengenai putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2013, 15:35 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 15:35 WIB
siti-hardiyanti-rukmana-tpi-131010b.jpg
Manajemen grup Media Nusantara Citra (MNC) menolak berkomentar lebih jauh terkait Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI yang telah berganti nama jadi MNC TV dengan PT Berkah Karya Bersama.

Sekretaris Perusahaan grup MNC, Arya Sinulingga mengatakan, sengketa antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama tidak ada hubungannya dengan grup MNC. PT Berkah Karya Bersama juga milik Hary Tanoesoedibjo.

"Yang sengketa kan dengan PT Berkah Karya Bersama, tidak ada hubungannya dengan MNC, dan tidak mempengaruhi kepemilikan saham di MNC. Ini perdata yang digugat PT Berkah Karya Bersama," ujar Arya, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/10/2013).

Arya mengaku, pihaknya juga belum mendapatkan putusan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkaman Agung tersebut. "Belum terima juga. Klausal mana yang dikabulkan oleh MA juga belum tahu.Ini perdata," kata Arya.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI . Dalam putusannya, MA menilai PT Berkah Karya Bersama milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang menjadi tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan TPI.

"Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

MA menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga TPI serta UU Perseroan Terbatas.

"Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," tutur Ridwan.
Putusan MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT DKI itu berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.

Dalam gugatannya, Tutut menilai 75% sahamnya diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe itu dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham. (Amh/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya