Impor Kedelai Kini Bebas Masuk Tanpa Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor kacang kedelai.

oleh Nurmayanti diperbarui 16 Okt 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 12:00 WIB
kedelai-131016b.jpg
Pemerintah secara resmi membuka keran impor kedelai lebih lebar. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor kacang kedelai.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani Menkeu pada 3 Oktober 2013 lalu.

Ketentuan tersebut sekaligus merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 hari sejak  tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan, melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (15/10/2013).

Menurut Menkeu Chatib Basri, penetapan pajak 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.

Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.

Menkeu Chatib Basri menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.

Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya triwulan IV, Oktober – Desember 2013, adalah Rp 7.400 per kilogram (kg).


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya