Siap-siap! ESDM Susun Acuan Perpanjangan Kontrak Migas

Pemerintah selama ini belum memiliki aturan khusus mengenai perpanjangan kontrak Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Okt 2013, 19:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 19:04 WIB
sumur-migas-1-130925b.jpg
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan ada acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak blok Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Hendra Fadly mengatakan, instansi tengah bergerak cepat untuk segera menyelesaikan produk hukum itu. Harapannya, peraturan tersebut dapat digunakan sebelum kontrak-kontrak blok Migas berakhir.

"Kami sedang menyiapkan aturan tentang kontrak-kontrak yang akan berakhir. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya," kata Fadly, di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Fadly menjelaskan, pemerintah hingga kini belum memiliki aturan khusus mengenai perpanjangan kontrak Migas. Dasar hukum yang digunakan saat ini hanyalah ketentuan kegiatan hulu migas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004.

"Semoga peraturan ini sudah ditetapkan sebelum kontrak Blok Siak berakhir pada akhir November 2013," ungkapnya.

Seperti diketahui, blok-blok Migas yang telah diajukan perpanjangannya antara lain Blok Siak di Riau yang akan berakhir 27 November 2013. Pengelolaan Blok Siak oleh Chevron Pacific Indonesia sudah dimulai sejak ditandatanganinya kontrak karya pada September 1963.

Saat itu Chevron masih bernama PT California Texas Indonesia. Kontrak di blok ini pun berlanjut pada tahun 1991 sampai tahun 2013. Produksi di Blok Siak pada akhir 2012 mencapai 1.600 hingga 2.000 barel per hari.

Selain itu, ada Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P dan akan berakhir pada 2017 mendatang. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1067 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. (Pew/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya