Perusahaan Minyak Protes Soal Perpanjangan Kontrak Migas

Indonesia Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah lebih transparan dalam perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Des 2013, 20:26 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 20:26 WIB
lemigast-131118b.jpg
Indonesia Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah lebih transparan dalam perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas). Hal itu sangat penting guna menjaga produksi migas pada blok yang masa kontraknya hampir habis tersebut.

"Transparansi perpanjangan kontrak kerja sama penting karena dalam lima tahun mendatang akan ada 20 Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS)  yang akan expired (berakhir) dan dampaknya. Dalam 10 tahun kedepan akan ada beberapa lagi, sehingga bisa berdampak pada 60% penerimaan migas," kata Presiden IPA Lukman Mahfoedz, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (4/11/2013).

Menurut Lukman, dengan adanya transparansi perpanjangan blok migas tersebut, maka akan ada kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di blok yang hampir habis masa masa kontraknya.

"Makanya pemerintah perlu menentukan kapan bisa mengirimkan permohonan, dan waktu maksimal dan minimalnya," ujarnya.

Indonesia sebenernya punya perangkat yang bagus dalam hal perpanjangan kontrak blok migas, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor  2 Tahun 2012 yang meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan percepatan produksi migas.

"Kalau melaksanakan inpres ini, maka 90% masalah bisa teratasi. Pasalnya Inpres itu memerintahkan secara detil apa saja yang harus dilakukan masing-masing kementerian dan pemerintah daerah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur IPA Marjolijn Wajong mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak dapat memberikan pengaruh pada persaingan investasi Indonesia dengan negara lain.

"Kepastian hukum, Karena kontrak harus ada kepastian, nanti dari situ kan akan dilanjutkan dengan melihat keekonomian. Ini sangat penting, karena Indonesia juga bersaing dengan negara lain," pungkasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah baru saja memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak. Pengumuman tersebut dilakukan sangat mendadak yaitu tepat saat kontrak berakhir pada 27 November 2013. Tak hanya Chevron,  pemerintah juga tidak memperpanjang kontrak Medco di Blok Kampar. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya