Pemerintah Optimistis Freeport Tak Lakukan Ekspor Ilegal

PT Freeport Indonesia dan Newmont diharapkan dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk mengolah hasil tambangnya di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Des 2013, 18:41 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 18:41 WIB
freeport-mogok-130614b.jpg
Pemerintah yakin manajemen PT Freeport Indonesia dan Newmont tidak akan melakukan ekspor ilegal meski pemerintah telah memutuskan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara membuat semua pelaku usaha tambang mineral wajib mengelola mineral mentahnya di dalam negeri.

"Intinya bagi perusahaan kontrak Karya PKB2B bagi yang sudah berproduksi harus mulai mengolah dan memurnikan di Indonesia terhitung 12 Januari 2014," kata Susilo, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Susilo mengungkapkan, aturan itu tidak pandang bulu, perusahaan tambang besar seperti Freeport dan Newmont juga terkena aturan tersebut sehingga mereka harus menyimpan hasil tambangnya jika belum diolah dan dimurnikan.

"Kaya Freeport Newmont harus melakukan itu Freeport 30% di Gresik, Newmont 20% di sana, mereka berdua hanya boleh ekspor setelah dimurnikan, sisanya ditimbun tidak boleh diekspor, harus kerjsama dengan pihak ketiga bangun smelter," tutur Susilo.

Dengan ditahannya barang mineral mentah tersebut, menurut Susilo harus diimbangi dengan penjagaan yang ketat di pelabuhan-pelabuhan termasuk pelabuhan ilegal (tikus).

Namun hal tersebut tidak dikhawatirkan oleh Susilo jika kedua perusahaan tersebut melakukan ekspor legal.

"Mana mungkin mereka melanggar. Ekspornya lewat mana? Nggak bisa pelabuhannya kan di Timika. Lewat Papua Nugini bagaimana ngangkutnya? Trus dia mau menyelundup. 220 ribu ton per hari berapa kuat orang yang nenteng, tidak mungkin," ujar Susilo. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya