Revisi UU Minerba Disahkan, Menkop Sebut Jadi Momen Koperasi Kelola Tambang

Beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba termasuk pasal 51,60 dan 75 secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

oleh Tira Santia Diperbarui 18 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 18:30 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba) sudah di sahkan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan, beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba termasuk Pasal 51, 60, dan 75secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas," kata Menkop Budi, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

"Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Budi Arie.

UU Minerba Jadi Momentum Penting Bagi Koperasi

Menurut dia, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia. Maka, dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

"Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujarnya.

"Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan," tambah Menkop.

Menkop Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Budi mengatakan, Gerakan Koperasi seluruh Indonesia wajib berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR serta semua pihak yang telah membantu sehingga koperasi dapat berkiprah di sektor minerba. "Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi.

RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal

Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ternyata da sebanyak 28 pasal yang dirombak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perjalanan pembahasan aturan tersebut. Dia mengatakan, DPR RI mengusulkan adanya perubahan terhadap 14 pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang berlaku sebelumnya.

"Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, atas rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bermula dari usulan itu, pemerintah dan DPR RI menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 256 poin. Akhirnya, pemerintah dan anggota parlemen sepakat untuk menyempurnakan aturan itu.

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru," urainya.

Melalui pembahasan yang berjalan, akhirnya menghasilkan adanya perubahan terhadap 20 pasal. Kemudian, ada pula 8 pasal yang ditambah.

"Satu, 20 pasal yang diubah dan (dua) 8 pasal yang ditambah," ucap Bahlil.

Disahkan DPR RI

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

 

Poin Perubahan

Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Adies.

"Setuju," sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.

Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman di DPR, dikutip Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.

 

Konsesi Tambang ke Universitas dan Ormas

Supratman melanjutkan poin lainnya adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Nantinya dalam RUU Minerba disebutkan hanya memberikan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.

"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.

Poin lainnya, lanjut Supratman, adalah pemberian konsesi prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," pungkasnya.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya