Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat diberlakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan menaikkan pajak BBM. Artinya masyarakat membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih mahal.Â
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, penghapusan BBM subsidi secara langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat. Alhasil pemda harus mengajukan rencana tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga
"Tapi pemda punya wewenang menghapus subsidi BBM dengan menaikkan pajak BBM bersubsidi. Ini bisa diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda). Jadi kalau mau beli BBM subsidi di Jakarta harganya lebih mahal," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Advertisement
Meningkatkan pajak BBM bersubsidi, lanjut Sudaryatmo, dapat membatasi jumlah kendaraan pribadi di Ibukota dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Pajak BBM bersubsidi juga akan masuk ke pajak daerah dan bisa digunakan untuk membenahi bahkan menambah jumlah transportasi publik di Jakarta. Ini salah satu tujuan pentingnya," terangnya.
Jika pada akhirnya keputusan jatuh pada penghapusan suplai BBM bersubsidi ketimbang menaikkan pajak BBM, kata dia, berarti pemerintah wajib menyiapkan volume BBM non subsidi lebih banyak.
"Pokoknya kalau tujuan Pak Ahok untuk membatasi kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik, kami sangat mendukung," ucapnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pihaknya berencana menghapus subsidi BBM di Jakarta. Tujuannya untuk menghemat pemakaian BBM bersubsidi serta mengalokasikannya untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
"Pengehematan itu kan untuk membantu pembangunan infrastruktur. Kami akan minta kepada Menteri ESDM untuk stop (subsidi BBM) saja," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ahok mengatakan alasan lain rencana menghapus subsidi BBM adalah menekan pembelian mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. (Fik/Ndw)