Tim Perumus Aturan BPJS Abaikan Kesejahteraan Pekerja

Rancangan Peraturan Pemerintah untuk BPJS dinilai masih kurang terutama mengenai jaminan kesejahteraan para pekerja baik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Des 2013, 10:15 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 10:15 WIB
hasil-dokter-ilust130423b.jpg
Mengingat mulai 1 Januari 2014 pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mulai berlangsung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah diajukan ke Presiden dinilai masih kurang.

Kekurangan tersebut adalah belum adanya poin penegasan mengenai jaminan kesejahteraan para pekerja, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan nantinya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi mengungkapkan, RPP yang diajukan ke Presiden belum mengalami proses uji kelayakan publik.

"Sehingga dikhawatirkan isinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja/buruh," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2013).

Abdurrahman menambahkan, selama ini Jamsostek sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi Pekerja telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja/buruh, seperti program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP).

"Seharusnya tim RPP BPJS memahami benar tentang kelolaan dana Jamsostek, tapi kenyataannya rumusan belum matang tapi sudah berani mengajukan ke Presiden, ini sungguh ironis," tegasnya.

Lebih lanjut Abdurrahman mengharapkan, Presiden untuk lebih memperhatikan dan lebih berhati-hati mengenai RPP yang sudah diajukan dan supaya tidak segera di tanda tangani mengingat RPP masih belum sesuai dengan para pekerja.

"Bila perlu Bapak presiden memanggil para Direksi BPJS sebelum RPP tersebut diputuskan, karena yang sesungguhnya yang memahami benar kebutuhan Jaminan Sosial adalah pelaksana di lapangan," kata dia.

Menurut Serikat Pekerja, pemerintah hendaknya konsisten terhadap amanat UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa apa yang sudah didapatkan oleh peserta Jamsostek tidak berkurang.

Walaupun masa-masa transisi dari 1 januari 2014 hingga 30 Juni 2015 ketentuan DPKP masih berlaku, Irsyadi menghimbau kepada  para pekerja/buruh  yang tergabung dalam serikat pekerja Indonesia sudah saatnya bergerak dari sekarang untuk menentukan sikap.(Yas/Ahm)

Baca juga:

Meneropong Prospek Industri Asuransi di Tengah BPJS Kesehatan

Biar Gaji Dokter Naik, Dahlan Upayakan Dana BPJS Kesehatan Naik

PNS dan Pekerja Asing akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya