Pajak Barang Mewah Bakal Berlaku Mulai Januari 2014?

Pemerintah memperkirakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan barang super mewah berlaku Januari 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Des 2013, 17:32 WIB
Diterbitkan 31 Des 2013, 17:32 WIB
pajak-mangkir130404c.jpg
rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan barang super mewah segera terlaksana. Peraturan pajak tersebut diperkirakan akan keluar pada Januari 2014.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengungkapkan, draft Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak barang mewah atau PPnBM masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg).

Draft PP tersebut diperuntukkan bagi kenaikan pajak barang-barang super mewah, seperti mobil (Lamborghini, Porsche, Ferrari dan lainnya) serta produk lain, misalnya tas, jam tangan dan sebagainya.
     
"Proses PPnBM barang mewah masih berlanjut. Draft peraturan untuk mobil mewah sepertinya sudah diteken Kementerian Hukum dan HAM, tapi saya lupa tanggal persisnya kirim draft itu ke Setneg," ujarnya saat ditemui di acara Pengalihan Fungsi Peraturan dan Pengawasan Perbankan di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Progres pajak mobil mewah, tambah Chatib, selangkah lebih maju karena pemerintah telah melayangkan draft tersebut ke Setneg sudah jauh-jauh hari.

"Kalau PPnBM mobil sudah lebih lama masuk ke Setneg. Tapi kalau di luar mobil mewah, sepertinya baru dua pekan ini," lanjutnya.

Meski begitu, dia berharap, aturan pajak barang mewah ini bisa terbit secara bersamaan pada Januari tahun depan. "Kalau lihat progresnya, aturan mobil mewah dulu yang bakal keluar. Tapi mudah-mudahan keduanya bisa rilis Januari 2014," tandasnya.

Sebelumnya, Chatib Basri mengaku belum dapat memastikan penerbitan PP terkait pajak barang mewah. Padahal Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bakal mulai memberlakukan pajak barang mewah pada Desember 2013.

"Itu sudah dikirim ke Presiden, saya tidak tahu kapan dikeluarkan. Informasi Pak Hidayat bagus mengenai itu karena bidang dia," ujar dia. Chatib menerangkan, draft PP tersebut masih dalam proses karena untuk menerbitkannya harus melalui kementerian terkait dan Presiden.

Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden. (Fik/Nrm)

Baca juga:

Aturan Pajak Mobil Mewah 125% Bakal Segera Meluncur


Menkeu Tak Bisa Jamin PPnBM Barang Mewah Berlaku Desember

Minta PPnBM Angkutan 0%, Dephub: Jokowi Pikirkan Produsen Lokal

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya