Bea Keluar Mineral Tambah Kantong Negara Rp 5 Triliun

Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan bea keluar mineral bukan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jan 2014, 19:13 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2014, 19:13 WIB
bijih-mineral-140113c.jpg
Pemerintah akhirnya memperlunak ketentuan larangan ekspor mineral dengan mengenakan bea keluar komoditas mineral mentah. Dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, pengusaha yang masih ngotot mengekspor mineral mentan akan dikenakan bea keluar hingga 60%.

Dengan kebijakannya kali ini, pemerintah berharap bisa memperoleh tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun-5 triliun. Selama ini pemerintah mengantongi penerimaan bea keluar mineral sebesar Rp 4,2 triliun.

"(Pelarangan ekspor mineral) ini takkan mengganggu APBN dan penerimaan bea cukai relatif aman," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti di kantornya, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Namun Prima menegaskan, keputusan menaikkan bea keluar ekspor mineral bukan semata bertujuan menambah penerimaan negara.

Pemerintah justru berharap kebijakan ini dapat mengamankan pasar domestik dari komoditas mineral. "Angkanya alhamdulillan dari proyeksinya cukup baik, semoga nggak ada dampaknya," katanya.

Kepala BKF Kemenkeu, Andin Hadiyanto menambahkan, kebijakan baru bea keluar mineral diharapkan bisa menambal berkurangnya penerimaan negara dari pelarangan ekspor untuk komoditas tambang lainnya.

"Semata-mata penerimaan bukan tujuannya tapi nilai tambah," katanya.(Fik/Shd)

Baca Juga

Bea Keluar Ekspor Mineral Mentah Naik Bertahap Jadi 60%

Perusahaan Australia Nikmati Untung Larangan Ekspor Mineral RI

Pemerintah Dituding Anak Emaskan Freeport dan Newmont

RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan

Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya