PT Aneka Tambang Tbk/Antam (ANTM), perusahaan tambang milik Badan Usah Milik Negara (BUMN) akan membangun pabrik pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) dengan investasi Rp 15 miliar. Manajemen Antam pun telah meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk meresmikan rencana pembangunan smelter tersebut.
Dengan langkah perseroan untuk mengelola dan memurnikan tambang mineral di dalam negeri, menurut Dahlan, Antam telah menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara.
"Saya diminta membuka. Kemarin telah disetujui rencana mereka membuat pabrik pengolahan hilirisasi dari tembaga," kata Dahlan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dahlan menambahkan, pembangunan smelter itu akan dibangun di Pulogadung, Jakarta Timur dengan investasi Rp 15 miliar. Pembangunan pabrik itu akan selesai dalam satu tahun.
"Antam lagi bangun di Pulo Gadung, di situ ada pengelolaan Antam, pengolahan hilirasasi dari pabrik, bahkan satu tahun sudah jadi. Investasi Rp 15 miliar," tuturnya.
Dengan dibangunnya smelter tersebut, maka Antam telah resmi patuh terhadap ketentuan pemerintah untuk mengelola mineral di dalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Diambil coopernya, wishtnya selama ini diekspor, peraturan hilirisasi diolah di dalam negeri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batubara (minerba) telah dilaksanakan mulai 12 Januari 2014. Untuk meringankan para pengusaha pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengamanatkan ekspor mineral bisa dilakukan melalui proses pengelolahan dengan kadar tertentu.
Baca juga:
Pengusaha Beberkan Alasan Tak Kunjung Bangun Smelter Sejak 2009
Hatta Rajasa: UU Minerba atau Indonesia Nggak Maju-maju?
Izin Ekspor Mineral Masih Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM
Dengan langkah perseroan untuk mengelola dan memurnikan tambang mineral di dalam negeri, menurut Dahlan, Antam telah menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara.
"Saya diminta membuka. Kemarin telah disetujui rencana mereka membuat pabrik pengolahan hilirisasi dari tembaga," kata Dahlan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dahlan menambahkan, pembangunan smelter itu akan dibangun di Pulogadung, Jakarta Timur dengan investasi Rp 15 miliar. Pembangunan pabrik itu akan selesai dalam satu tahun.
"Antam lagi bangun di Pulo Gadung, di situ ada pengelolaan Antam, pengolahan hilirasasi dari pabrik, bahkan satu tahun sudah jadi. Investasi Rp 15 miliar," tuturnya.
Dengan dibangunnya smelter tersebut, maka Antam telah resmi patuh terhadap ketentuan pemerintah untuk mengelola mineral di dalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Diambil coopernya, wishtnya selama ini diekspor, peraturan hilirisasi diolah di dalam negeri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batubara (minerba) telah dilaksanakan mulai 12 Januari 2014. Untuk meringankan para pengusaha pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengamanatkan ekspor mineral bisa dilakukan melalui proses pengelolahan dengan kadar tertentu.
Baca juga:
Pengusaha Beberkan Alasan Tak Kunjung Bangun Smelter Sejak 2009
Hatta Rajasa: UU Minerba atau Indonesia Nggak Maju-maju?
Izin Ekspor Mineral Masih Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM