Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, tak terkejut dengan putusan akhir sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan Kemenpora di PTUN, Selasa (14/7/2015).
Putusan akhir telah memenangkan pihak penggugat (PSSI). Hasil ini membuat pihak Kemenpora harus mencabut SK Pembekuan yang dijatuhkan pada PSSI. Akan tetapi, Kemenpora belum dapat bertindak lebih lanjut.
"Kami masih menunggu tim kuasa hukum kami kembali ke kantor untuk memberikan laporan," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).
Advertisement
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. Meski demikian, pihak Kemenpora tetap diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja.
"Kita hormati keputusan PTUN. Kami sudah menduga kami akan kalah, kami tidak terkejut," tutup Gatot.
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ton/Jnp)
Baca Juga:
Muller Susul Schweinsteiger ke Manchester United?
Marquez Juara Lima Kali Beruntun GP Jerman, Rossi Posisi Ketiga