Liputan6.com, Madrid - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) bakal melaporkan dua pemain Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole ke Dirjen Imigrasi. BOPI berharap dua pemain itu langsung dideportasi.
Hal ini dikarenakan Essien dan Cole melanggar peraturan sistem kerja warga negara asing. Keduanya belum mengantongi Kartu Identitas Tinggal Sementara (Kitas). Namun, keduanya sudah dimainkan Persib saat melawan Arema FC di laga pembuka Liga 1, Sabtu (15/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Saat bermain di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, dua mantan pemain Chelsea itu hanya mengantongi Visa Kunjungan Usaha (VKU). BOPI menganggap hal ini sebagai tindak kejahatan dan bakal melaporkannya ke petugas imigrasi.
"Hari ini dirapatkan (soal melaporkan Essien dan Cole ke imigrasi) dan di draft suratnya," kata Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho kepada Liputan6.com, Senin (17/4/2017).
"Kami hanya melaporkan, yang bertindak itu petugas imigrasi. Saya harapkan kedua pemain Persib itu dideportasi, petugas imigrasi harus cepat mengambil tindakan," ujarnya menambahkan.
Heru menjelaskan, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.
Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.