Gelandang Persib Dapat Rp 6,3 Miliar dari Klub Eropa

Angka ini lebih kecil dari permintaan awal gelandang Persib Bandung tersebut.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 30 Jun 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 18:20 WIB
Michael Essien
Pemain Persib Bandung, Michael Essien (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gelandang Persib Bandung, Michael Essien memenangkan gugatan melawan salah satu klub Eropa, Panathinaikos. Badan Sengketa Keuangan Federasi Sepakbola Yunani menyebut Panathinaikos bersalah dalam kasus tersebut.

Kasus ini dimulai pada September 2016. Gelandang Persib itu menggugat klubnya karena tidak sesuai memberikan pesangon usai pemutusan kontrak secara sepihak.

Panathinaikos memutus kontrak kerja Essien karena jarang bermain. Mantan pemain Timnas Ghana ini juga berkutat dengan cedera yang membuatnya jarang berlatih.

Essien bergabung dengan Panathinaikos sejak Juni 2015. Pada awal musim, Essien memang tidak bisa tampil karena mengalami cedera abductor. Pemain asal Ghana tersebut tercatat baru tampil pada 28 November 2015 hingga 19 Maret 2016. Total, dia tampil sebanyak 15 kali yang 13 diantaranya tampil sebagai starter. 

Gugatan marquee player Persib kepada Panathinaikos ini penuh liku karena sudah berjalan selama sembilan bulan. Untuk menyelesaikannya Badan Sengketa Keuangan Federasi Sepakbola Yunani meminta Panathinaikos membayar denda sebesar 419 ribu euro atau setara dengan Rp 6,3 miliar.

Gugatan Lebih Kecil

Sanksi ini lebih kecil dari permintaan Essien. Mantan gelandang Chelsea itu meminta pesangon kepada raksasa sepak bola Yunani sebesar 651 ribu euro (Rp 9,9 miliar).

"Dalam pertemuan terakhir, Komite Utama sudah menyelesaikan perselisihan ekonomi antara pemain sepak bola, Michael Essien melawan Panathinaikos FC," tulis keputusan majelis hakim, seperti dilansir Ghana Soccernet.

"Kewajiban profesional untuk membayar pemohon dengan jumlah total empat ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima euro (418.975), dengan bunga wajib tunggakan dari tanggal 23/12/2016, yang merupakan tanggal pengajuan banding sampai pelunasan penuh."

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya