Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. KPK menjadikan Imam tersangka dalam kasus dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Namun, Miftahul telah lebih dahulu ditahan oleh KPK di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Seperti dilansir Antaranews, Imam sendiri diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Menurut Alexander, uang itu diterima sebagai commitment fee atas pengerusuan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk Tahun Anggaran (TA) 2018.
Menpora Imam Nahrawi sendiri dilantik menjadi Menpora pada Oktober 2014 menggantikan posisi Menpora sebelumnya, Roy Suryo. Imam dilantik langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Berfoto dengan Atlet Sambo
Pengumuman Imam sebagai tersangka dilakukan sekitar Rabu sore. Sebelum diumumkan, Imam lewat akun instagram pribadinya, @nahrawi_imam sempat berfoto dengan sala satu atlet sambo Indonesia.
Dalam keterangannya, Imam mengungkapkan tim sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 medali perak, dan 3 medali perunggu. Medali itu diraih dalam Kejuaraan Olahraga Sambo se-Asia di India 11-16 September 2019.
"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi tim Sambo Indonesia!. -IN," tulis Imam.
Advertisement