Petinggi Formula 1 Didakwa Kasus Penyuapan

Bernie Ecclestone didakwa terkait pembayaran senilai 44 juta pound kepada banjir Jerman terkait penjualan hak-hak Formula 1 pada 2006.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2013, 23:38 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 23:38 WIB
ecclestone-130717c.jpg
Petinggi Formula 1 Bernie Ecclestone didakwa melakukan penyuapan oleh para jaksa negeri di Muenchen, Jerman, Rabu (17/7/13).

Penguasa dunia otomotif berusia 82 tahun diduga membayar 44 juta pound kepada bankir Jerman Gerhard Gribkowsky terkait dengan penjualan hak-hak Formula 1 pada 2006.

Bulan lalu, Gribkowsky telah dihukum penjara selama delapan tahun enam bulan di Muenchen. Sementara Ecclestone selalu menepis tudingan telah menyuap pria Jerman itu untuk menghindari penyelidikan pajak di Inggris Raya terkait penjualan Formula 1. Ecclestone sendiri mengklaim dirinya dikirimi "surat kaleng oleh Gribkowsky.

Ecclestone sebelumnya telah berkata kepada harian The Financial Times bahwa dirinya akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut, setelah berbicara dengan para pengacaranya.(Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya