Cek Fakta: Benarkah Hanya dengan E-KTP Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah?

Beredar kabar hanya dengan e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Des 2021, 22:18 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 13:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Tentang Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
Gambar Tangkapan Layar Kabar Tentang Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar hanya  dengan KTP elekronik atau e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Kabar ini disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya pada 12 Agustus 2020.

Akun Facebook Rudi Wijaya mengunggah narasi yang menyebut bahwa para karyawan cukup menyiapkan e-KTP saja untuk bisa mendapat Rp 600 ribu dari pemerintah. Selain itu, akun Facebook Rudi Wijaya juga menyertakan link atau tautan yang diklaim sebagai cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Yg gaji dibawah 5 juta dan KTP nya elektronik udah bisa dapat kompensasi Per Tgl 1 September 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja.

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:https://s.id/ektp-covid19," tulis akun Facebook Rudi Wijaya.

Konten yang disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya telah 157 kali dibagikan dan mendapat 6 komentar warganet.

 

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar hanya dengan e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "bantuan 600 ribu karyawan swasta".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai tata cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Satu di antaranya artikel berjudul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak" yang dimuat situs kompas.com pada 12 Agustus 2020.

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode. Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Bantuan ditransfer langsung ke rekening

Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK. Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.

Liputan6.com kemudian mengklik link atau tautan yang disematkan akun Facebook Rudi Wijaya dalam konten yang diunggahnya. Namun, link atau tautan tersebut tidak ada kaitannya dengan tata cara menerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

 

Kesimpulan

Kabar para karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta cukup dengan KTP elekronik saja bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ternyata tidak benar.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

 

banner cek fakta (Sebagian Salah)
banner cek fakta

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya