Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menjadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi.Namun dalam pembahasannya, masih terdapat beberapa kendala.
"Selalu lebih cepat perkembangan digitalnya ini juga menjadi kendala yang besar menurut kami kasus penegakan hukum terhadap kejahatan digital," ungkap Anam dalam acara live streaming Inspirato Sharing Session di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Komnas HAM berpandangan, perlindungan terhadap data pribadi diperlukan untuk mengungkap kejahatan siber yang masih marak di media sosial. Menurut Anam, kejahatan di dunia maya bermula dari kebocoran data pribadi.
Advertisement
"Pihak penegak hukum tidak bisa membuktikan karena tidak ada hubungan dengan kasus kejahatan berkelanjutan, padahal itu pintu masuk tersebarnya data pribadi untuk hal lain. Nah ini juga terjadi pada data koorporasi saat mengalami kebobolan data," tambah Anam
Perlindungan data pribadi di era digital perlu dilakukan karena semakin masifnya pengguna teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia terkait kesadaran masyarakat Indonesia mengenai privasi data pribadi menunjukkan sebanyak 92Â persen responden memasukan nama ke aplikasi di internet, lalu 79Â persenmemberikan informasi tempat dan tanggal lahir, dan 65Â persen memberikan alamat pribadi.
Â
(Indah Suci Safitri)