DPR Minta Polisi Siber Tuntaskan Kasus Penipuan di Media Sosial

Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut laporan penipuan daring mencapai 7.047 kasus.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 09:00 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta, menyarankan agar Polisi Siber lebih menggencarkan untuk mengatasi ribuan kasus penipuan daring di media sosial

Dia menilai sarannya itu lebih baik dilakukan Polisi Siber dari pada menjalankan tugas kontra narasi yang nantinya akan bertugas mengawasi kabar yang beredar di media sosial khususnya informasi hoaks.

"Terkait dengan patroli polisi siber, tugas utama lain yang seharusnya ditingkatkan ialah penanganan kasus penipuan daring. Dalam 5 tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai Rp1,17 trilliun," kata Sukamta seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, dari data tersebut, laporan penipuan daring mencapai 7.047 kasus, lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif yaitu sebanyak 6.745 kasus.

Dia menilai, jumlah aduan dan kerugian yang besar namun tidak ada langkah serius dan strategis yang dilakukan pemerintah, namun malah sibuk melakukan kontra wacana terhadap pengkritiknya.

Sukamta mengatakan, fokus polisi siber yang lebih berat pada penindakan terhadap suara-suara kritis terhadap pemerintah, dikhawatirkan bisa mengebiri kebebasan berpendapat rakyat.

"Indeks kebebasan sipil Indonesia tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018 akibat dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara," ujarnya.

Politisi PKS itu memberikan pesan kepada pemerintah, upaya kontra wacana bisa ditangkal jika pemerintah tidak memberi ruang atau bahkan memicu wacana berkembang liar yang pada akhirnya memunculkan hoaks.

"Informasi hoaks sering muncul akibat tidak jelasnya informasi dari pemerintah, respon yang lambat atas suatu kejadian sehingga ada lubang informasi. Lubang informasi itu kemudian diisi informasi hoaks, akibatnya masyarakat termakan isu tersebut," katanya.

Menurut dia, salah satu cara yang belum dilakukan secara maksimal pemerintah yaitu memaksimalkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai kementerian yang mengelola komunikasi dan informasi.

Sukamta menilai, di satu sisi, penyebaran konten provokatif dan hoaks semakin massif dengan semakin mudah akses teknologi namun di sisi lain, masyarakat Indonesia masih lemah budaya literasi. Hal itu menurut dia menjadi penyebab utama mudahnya masyarakat menerima begitu saja informasi hoaks yang beredar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya