Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit. Postingan itu beredar sejak awal pekan kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 14 Juni 2022.
Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi: "Pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit akan terkena tilang oleh polisi"
Lalu benarkah postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit?
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Soal Imbauan Tak Bersendal Jepit Pengendara Motor, Kakorlantas: Cegah Fatalitas Kecelakaan" yang tayang pada 15 Juni 2022.
Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.
Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan," ucap Firman.
"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan E-TLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting," katanya menambahkan.
Selain itu dalam akun TMC Polda Metro Jaya di Facebook yang sudah bercentang biru terdapat postingan video penjelasan dari Kakorlantas yang diunggah 17 Juni 2022. Postingan itu juga disertai narasi:
"Kakorlantas Polri menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit."
Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/4987656/soal-imbauan-tak-bersendal-jepit-pengendara-motor-kakorlantas-cegah-fatalitas-kecelakaan
https://www.facebook.com/watch/?v=694563338279067
Advertisement
Kesimpulan
Postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement