Dituntut 12 Tahun Penjara, Kubu Richard Eliezer Ajukan Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Digelar Pekan Depan

Jaksa menilai Richard Eliezer alias Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jan 2023, 16:11 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 16:11 WIB
Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy langsung mengajukan permohonan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap kliennya.

Tuntutan tersebut disampaikan Ronny kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ronny mengatakan, pihaknya mengajukan sidang nota pembelaan digelar pada Rabu 25 Januari 2023 atau pekan depan.

"Kami akan ajukan pembelaan. Kami dari tim kuasa hukum cukup 1 minggu," kata Ronny saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar jaksa.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya